XPOSE TV – Dalam upaya antisipasi, pencegahan, penyalagunaan anggaran Kejari Lamongan hadir dalam acara Fasilitasi Penyelengaraan Musyawarah Desa Se Kabupatan Lamongan yang di selenggarakan oleh Dinas PMD ( Pemberdayaan Masyarakat Desa ) Kabupaten Lamongan, Rabu 01-03-2023. (Kejari Lamongan Beri Sosialisasi ke Kades Sekabupaten Lamongan).
Kejaksaan Lamongan melalui Kasi Intel Condro Maharanto menuturkan pentingnya akan belajar dan memahami regulasi atau peraturan pemerintah dalam hal ini peraturan permendesa supaya mengetahui pengelolaan dana desa dan prioritas penggunaan dana desa.
Pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa seyogjanya menjalankan sesuai peraturan pemerintah dalam hal ini Kemendesa dan berdasarkan pada aspirasi masyarakat hasil Musdes supaya pemerintahan desa lancar dan tidak menabrak regulasi.
Berikut paparan Condro Maharanto Kasi Intel Kejaksaan Lamongan yang dapat xposetv.live rangkum sebagai berikut terkait prioritas pengunaan anggaran DD Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
1- Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama - Pengembangan Desa wisata
2- Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun (IDM)
- penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani
- Pencegahan dan penurunan stunting di Desa
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa
- Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
- Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa
Dana operasional Pemerintah Desa
penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem - BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan.
3- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan
Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, pungkas Condro.
Xtv – Pak Ciek
(Â Kejari Lamongan Beri Sosialisasi Hukum kepada Kades Sekabupaten Lamongan )





































