Kejaksaan TTU berhasil Mengamankan Dokumen Penting Saat Melakukan Geledah di Desa Nainaban

  • Whatsapp
Penyidik Kejaksaan Negeri TTU
Penyidik Kejaksaan Negeri TTU

Loading

Xposetv// Nusa Tenggara Timur
Kejaksaan TTU melakukan penggeledahan di Desa Nainaban yang di pimpin langsung oleh kasi Pidsus dan Kasi Intel pada Senin, 29/07/2024.

Bacaan Lainnya

Penyidik Kejaksaan Negeri TTU yang di pimpin Oleh Kasi Pidsus Andrew P Keya.SH,  dan kasi Intel S.Hendrik Tiip.SH bersama Ridholah Agung Erinsyah.SH melakukan Tindakan Penyidikan dengan menggeledah 4 tempat.

Keempat tempat tersebut yakni rumah Mantan Kades, rumah Rederikus Kolo selaku operator desa, rumah Tadeus Kusi Eni dan terakhir rumah Rofinus Lake.

Penggeledehan tersebut berdasarkan Penetapan Penggeledehan dari Pengadilan Tipikor Nomor : 10/Pen.Pid.Sus.Gel/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Kajari TTU, Firman Setiawan kepada wartawan melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, mengatakan bahwa, Kegiatan Penggeledahan tersebut di lakukan untuk mencari sejumlah alat bukti berkaitan dengan Pengelolaan Dana Desa Nainaban, Selama kepemimpinan Kades Milikheor.

” Ada Dokumen dan sebuah laptop yang berhasil di amankan tim Penyidik saat melakukan penggeledahan di Empat titik di Desa Nainaban,” Ungkap Hendrik

Tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU akan terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang di miliki oleh Kades Milikheor dan Bendahara,tambah Hendrik.

Dari Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten TTU nilai kerugian negara cukup fantastis, lanjut Hendrik!!.

Harapannya Para Pihak yang menyimpan aset dan Harta milik Kades maupun bendahara bisa mendatangi Kejaksaan Negeri TTU untuk menyerahkannya guna pemulihan keuangan negara.

” Jika tidak kooperatif dan di ketahui oleh Tim Penyidik maka orang yang menyimpan aset tersebut di proses secara hukum,” tutup Hendrik***(Xtv-Riko Usfinit)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *