Xposetv// Nusa Tenggara Timur
Kejaksaan TTU melakukan penggeledahan di Desa Nainaban yang di pimpin langsung oleh kasi Pidsus dan Kasi Intel pada Senin, 29/07/2024.
Penyidik Kejaksaan Negeri TTU yang di pimpin Oleh Kasi Pidsus Andrew P Keya.SH,ย dan kasi Intel S.Hendrik Tiip.SH bersama Ridholah Agung Erinsyah.SH melakukan Tindakan Penyidikan dengan menggeledah 4 tempat.
Keempat tempat tersebut yakni rumah Mantan Kades, rumah Rederikus Kolo selaku operator desa, rumah Tadeus Kusi Eni dan terakhir rumah Rofinus Lake.
Penggeledehan tersebut berdasarkan Penetapan Penggeledehan dari Pengadilan Tipikor Nomor : 10/Pen.Pid.Sus.Gel/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Kajari TTU, Firman Setiawan kepada wartawan melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, mengatakan bahwa, Kegiatan Penggeledahan tersebut di lakukan untuk mencari sejumlah alat bukti berkaitan dengan Pengelolaan Dana Desa Nainaban, Selama kepemimpinan Kades Milikheor.
” Ada Dokumen dan sebuah laptop yang berhasil di amankan tim Penyidik saat melakukan penggeledahan di Empat titik di Desa Nainaban,” Ungkap Hendrik
Tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU akan terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang di miliki oleh Kades Milikheor dan Bendahara,tambah Hendrik.