Kejadian Yang Sangat Memprihatinkan Atas Terjadinya Anarkis Masa pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 , Di Kabupaten Bengkayang.

  • Whatsapp

Loading

Xposetv//Pontianak, Kalimantan Barat, Kejadian Yang Sangat Memprihatinkan Atas Terjadinya Anarkis Masa – Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar, SP.d. SH.MH., M.Si., MBA., C.Med, CPCD., Dalam pandangan bterkait, kejadian suatu hal yang sangat memprihatinkan atas terjadinya anarkis masa dan Polisi Polres Bengkayang pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 Puku 17: 21 WB, di kabupaten Bengkayang, yang merupakan karyawan perusahan itu sendiri dengan Polri Polres Bengkayang. Minggu, (20/08/2023).

Bacaan Lainnya

Terjadinya perusakan tersebut hendaknya pemerintah, dan apakah pihak buruh menyalah masyarakat, atau buruh walaupun sesungguh nya pengrusakan tersebut, tidak dapat di benarkan, namun masing-masing pihak perlu introspeksi diri.

Menurut nya, tidak mungkin buruh datang dan tiba-tiba melakukan pengrusakan, pasti sebelumnya sudah ada komunikasi antara perusahan dengan buruh atas tuntutan para buruh. Kebuntuan komunikasi antara buruh dengan pihak perusahaan dimana tempat mereka bekerja itu sendiri harusnya di respon dengan cepat oleh Pemda.

Kejadian Yang Sangat Memprihatinkan
Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar, SP.d. SH.MH., M.Si., MBA., C.Med, CPCD

Dr. Herman Hofi Munawar, juga menjelaskan, kejadian ini bukan hanya sekali yang terjadi khusnya di Kalimantan Barat, dan seharusnya Pemda khususnya Dinas tenaga kerja setempat harusnya menjadi mediator antara perusahan dengan para buruh., Posisi mediator mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. Pemda atau Disnaker selaku mediator harus tegak lurus pada tugas dan fungsinya tidak boleh di boncengin kepentingan lain. Kehadiran Disnaker sebagai pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan dan tuntutan dalam rangka pencapaian kesejahteraan masyarakat, dan pemerintah juga berusaha menciptakan iklim investasi yang kondusif dan ada kepastian hukum bagi investor,” Ucapnya.

Baca Juga: Gusti Hendra: Menghapus Stigma Negatif Lewat Seni, Gerakan Seni Budaya Di Kawasan Beting.

Dalam kondisi demikian Disnaker harus memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Pemda atau disnaker jangan melakukan pendekatan kekuasaan, tetapi harus dengan pendekatan humanis.
Prinsipnya adalah tanggung jawab dari pemda untuk menciptakan investor senang berinvestasi, dan buruh tersenyum bersama. Bagi pemerintahan yang terpenting adalah memberikan pelayanan umum kepada seluruh masyarakat, termasuk buruh itu sendiri.

Kalau dari awal, Pemda atau Disnaker meresponnya cepat atas tuntutan para buruh tidak akan terjadi anarkis seperti ini. Pemda harus tampil ke depan setiap adanya konflik antara perusahan dan buruh. Persoalannya Disnaker, tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahan yang berkaitan dengan buruh nya.

“Seharusnya Disnaker terus melalukan pemantauan terhadap aktivitas perusahan sehingga apapun yang terjadi disnaker cepat mengetahui dan segera memberikan alternatif solusi terhadap masalah tersebut. Jadi yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini adalah dinas tenaga kerja nya.
Tapi justru polisi yang terdepan dalam persoalan ini. Polisi justru yang lebih cepat dari disnaker seharusnya polisi hanya bersifat pengaman saja tidak masuk pada substansi masalah,” Tuturnya.

Selama ini pola penyelesaian masalah masyarakat termasuk perburuhan di perusahaan-perusahaan, seperti ini yang dikedepankan adalah kepolisian.
Polisi hanya pengamanan tidak memberikan alternatif penyelesaian.

“Rendahnya kualitas, serta pelayanan Disnaker terhadap para buruh serta lemahnya respon nya atas permasalahan buruh selama ini menjadi pemicu terjadinya anarkis masa.Kalau pun ada dialog buruh selalu di posisikan sebagai orang yang bersalah.,Tindak anarkis yang dilakukan buruh suatu bentuk kekecewaan atas sikap pemerintah daerah yang tidak tidak responsif.,Oleh sebab itu bupati bengkayang sebaiknya mengevaluasi kinerja disnaker,”Pungkasnya.

( Mamad – Hend)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *