Kebenaran di Balik Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di Pantai Marina Bantaeng

  • Whatsapp

Wahab menegaskan bahwa SPBU tetap berkomitmen mematuhi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi. Aturan tersebut memperbolehkan nelayan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, asalkan penggunaannya diawasi secara ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

โ€œPenggunaan jerigen oleh nelayan adalah bagian dari kebijakan untuk memudahkan mereka mendapatkan BBM di daerah pesisir. SPBU berhak melayani nelayan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk verifikasi dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah nelayan resmi,โ€ jelas Wahab.

Pihaknya juga menyampaikan rencana untuk memperbaiki sistem verifikasi konsumen agar kasus penyalahgunaan dapat dicegah di masa mendatang.

โ€œKami akan memperbaiki prosedur agar distribusi berjalan sesuai peraturan yang berlaku,โ€ ungkap Wahab melalui pesan WhatsApp, Rabu, (18/9) (Arya).

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *