Wahab menegaskan bahwa SPBU tetap berkomitmen mematuhi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi. Aturan tersebut memperbolehkan nelayan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, asalkan penggunaannya diawasi secara ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
โPenggunaan jerigen oleh nelayan adalah bagian dari kebijakan untuk memudahkan mereka mendapatkan BBM di daerah pesisir. SPBU berhak melayani nelayan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk verifikasi dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah nelayan resmi,โ jelas Wahab.
Pihaknya juga menyampaikan rencana untuk memperbaiki sistem verifikasi konsumen agar kasus penyalahgunaan dapat dicegah di masa mendatang.
โKami akan memperbaiki prosedur agar distribusi berjalan sesuai peraturan yang berlaku,โ ungkap Wahab melalui pesan WhatsApp, Rabu, (18/9) (Arya).