Kata Mas Dhito : Seluruh OPD Lakukan Update Data DTKS

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// KediriBupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana sapaan akrab( Mas Dhito), Kata Mas Dhito meminta tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus melakukan update secara berkala yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan terkait pengalokasian anggaran.

Bacaan Lainnya

“Basic kita mengambil keputusan adalah data, jadi tidak mungkin ada ketepatan anggaran kalau update data tidak dilakukan,” kata Mas Bup , sapaan akrab bupati kepada seluruh kepala OPD dan Direktur BUMD di Kabupaten Kediri, Senin (24/7/2023).

Baca juga : Mas Dhito: Ajak Puluhan Siswa SMPN 2 Pare Menginap Di Rumah Dinas

Mas Bup mengingatkan pentingnya melakukan update data dan ketepatan dalam penyusunan anggaran. Pihaknya menekankan, orientasi kerja tidak diukur pada serapan anggaran yang baik, melainkan pada hasil yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kata Mas Dhito

“Orientasi tolong benar-benar pada hasil,” ungkapnya.

Mas Bup mencontohkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) diharapkan terus melakukan update data terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dari 14.000 RTLH di Kabupaten Kediri, jumlah yang ada harus terus di update untuk mendapatkan angka yang pasti.

Baca juga : Pengukuhan Siswa SMA Boarding School, Mas Dhito Sebut Tahun Pertama Sebagai Pembuktian

“Updating itu harus terus dilakukan, apakah hari ini 14.000 itu angka real. Ini tugas bapak ibu camat juga untuk segera berkoordinasi dengan seluruh kepala desa, cek rumah tidak layak huni di kabupaten itu ada berapa,” tuturnya.

Kemudian, update data juga harus dilakukan terkait stunting. Selain survei dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah harus aktif melakukan update data melalui kegiatan bulan timbang.

Tak kalah penting, lanjut Mas Dhito, terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data untuk program bantuan sosial pemerintah, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

( ADV// Kominfo Kabupaten Kediri).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *