Kata Kades Motoduto,Istri Fery “Baku Baku Bawa Deng Laki Laki Lain..!!

  • Whatsapp
Kata Kades Motoduto,Istri Fery "Baku Baku Bawa Deng Laki Laki Lain..!!
Kata Kades Motoduto,Istri Fery "Baku Baku Bawa Deng Laki Laki Lain..!!

Loading

XposetV/Gorontalo Kata Kades Motoduto,Istri Fery Sering Baku Baku Bawa Deng Laki Laki Lain.artinya sering bersama laki laki lain semenjak fery mendekam di penjara.

banner

Kamis 20 juni 2024 pukul 15.32 Desa Motoduto Kec.Boliyohuto KabupatenGorontalo, kembali awak media melakukan observasi dan melakukan wawancara kepada warga yg sempat menyaksikan kejadian adu mulut antara oknum kepala Desa dengan Fery warga Motoduto pada Rabu 19 Juni 2024 kemarin yg merujuk ke Pasal 310 ayat 1 KUHP.(perilaku pencemaran nama baik)dengan kejadian itu fery tidak terima dengan kata kata kasar yg di lontarkan oleh oknum kades.

 

Baca: https://xposetv.live/fery-isasaya-akan-laporkan-ke-bupati-gorontaloterkait-polindes-motoduto/

 

Saat melakukan pertanyaan kepada warga ber inisial (un), ”beliau membenarkan kejadian kemarin., dimana oknum kades yg memaki maki dan mengatakan fery potao (pencuri) itu semua benar.”kata warga”

Bahkan oknum kades motoduto bilang di hadapan fery,”ngana p istri baku baku bawa deng laki laki selama ngana di penjara.!!”kata warga”

tambah warga lagi.sebenarnya niat aya fery ini hanya memberikan informasi ke kades terkait adanya banjir di wilayah dusun 3.,mungkin cara penyampaian aya fery yg tergesa gesa karena melihat situasi di tkp luapan air dari sungai yg sudah meluap ke pemukiman warga sehingganya aya fery terlihat menyampaikan informasi agak sedikit kasar.”kata warga”

Cuma yg di sayangkan ini,oknum kades juga sudah tidak terkendali emosinya.saat fery mengatakan dengan sedikit keras, bahwa air sungai sudah naik tolong datangi dulu dan sekaligus pantau dulu warga di dusun 3.”jelas warga”

Melihat fery yg sedikit kasar,Kades langsung katakan,”itu bukan kamu punya urusan,sedangkan kamu punya istri baku baku bawa deng laki laki.”imbuh warga”

Mempertegas dan memperjelas kesaksian itu,awak media menanyakan lagi, “apakah Kades motoduto punya bukti,dimana istri fery yg di katakan baku baku bawa dengan laki laki lain.”(Un)menjawab saya tidak tahu,cuma setahu saya ini kan tidak ada bukti berarti sudah menjurus ke fitnah. “dan itu Hukumnya menuduh orang tanpa bukti terdapt dalam pasal pencemaran nama baik dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama. “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena sudah mencemarkan nama baik.”jelas warga”

Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023

Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”tegas warga”

Pasal 317 merupakan dasar hukum yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang.”imbuh warga”

Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”pungkas warga”

*jurnal yohanes*

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *