Selain itu pula JPU mernyampaikan bahwa terdakwa sudah pernah terpidana atau residivis, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Hirsam selaku Tim Pembela Hak Imunitas (TPHI) AD mengatakan, selama dalam praktek hukum acara pidana, tuntutan itu sebenarnya merupakan kesimpulan jaksa dalam persidangan.
Jaksa kata dia menyimpulkan dengan fakta-fakta. Namun saja kata dia, beberapa keganjilan nanti akan diuraikan nanti dalam pembelaan.
Pada kesempatan itu juga Adhan Dambea menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan jaksa itu, dirinya juga punya hak dalam pembelaan.
Tetapi kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dengan tuntutan tersebut sudah tergambarkan kondisi bahwa merupakan upaya pembunuhan karakter dari anggota dewan.
Dan yang terakhir Adhan menambahkan, sekalipun diri dia dituntut dengan penjara 1 tahun, dia tetap konsisten menyuarakan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo yang maksudkannya.
Pewarta : Wiliska