” Adhan ” Meskipun Dituntut Satu Tahun Penjara, Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Gorontalo

  • Whatsapp

Selain itu pula JPU mernyampaikan bahwa terdakwa sudah pernah terpidana atau residivis, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Hirsam selaku Tim Pembela Hak Imunitas (TPHI) AD mengatakan, selama dalam praktek hukum acara pidana, tuntutan itu sebenarnya merupakan kesimpulan jaksa dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Jaksa kata dia menyimpulkan dengan fakta-fakta. Namun saja kata dia, beberapa keganjilan nanti akan diuraikan nanti dalam pembelaan.

Pada kesempatan itu juga Adhan Dambea menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan jaksa itu, dirinya juga punya hak dalam pembelaan.

Tetapi kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dengan tuntutan tersebut sudah tergambarkan kondisi bahwa merupakan upaya pembunuhan karakter dari anggota dewan.

Dan yang terakhir Adhan menambahkan, sekalipun diri dia dituntut dengan penjara 1 tahun, dia tetap konsisten menyuarakan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo yang maksudkannya.

Pewarta : Wiliska

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait