Xposetv//Pontianak, Kalimantan Barat – Kasus penyiksaan yang dialami dua anak di Jalan Karya Baru, Purnama Kecamatan Pontianak Selatan, kemudian berhasil diselamatkan oleh KPPAD Kalimantan Barat, ternyata satu di antaranya menjadi korban persetubuhan ST, ayah kandung dari dua anak tersebut.
Diketahui sebelumnya, dua anak tersebut mengalami kekerasan fisik maupun psikis. Bahkan sang kakak mengalami penyiksaan sejak kelas 2 SD. Akhirnya dua anak ini pun bercerita kepada sejumlah orang dan sampai ke KPPAD Kalimantan Barat, kemudian berhasil diselamatkan serta diberikan perlindungan khusus.
Kasus Penyiksaan dua anak ini Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humasnya Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ST.
“ST tidak hanya melakukan KDRT, tetapi juga melalukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya,” kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kamis (29/6/2023).

Raden Petit Wijaya mengatakan, terungkapnya perbuatan ST bermula pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB, korban mengirimkan pesan via Whatsapp kepada wali kelas atau gurunya dan menceritakan bahwa ia telah dipukuli oleh ayah kandungnya (ST) dengan menggunakan kursi plastik berulang kali dan ia juga dicabuli oleh ayahnya.
“Pada Senin tanggal 19 Juni 2023 korban dipanggil oleh wali kelasnya untuk bercerita tentang apa sebenarnya yang telah terjadi dan akhirnya korban, bercerita bahwa selama ini tersangka ST telah menyetubuhinya setiap malam rentan waktu antara jam 22.00 WIB sampai 01.00 WIB mulai dari sejak tahun 2019 sejak korban kelas 2 SD,” ujar Raden Petit Wijaya.
Baca Juga : Diduga Ada Penyalahgunaan Dana Bos Di SD 17 Mantan Hilir Selatan, Harap inspektorat Turun Ke Lapangan
Lanjut Kabid Humas, korban disetubuhi ayah kandungnya seminggu tiga kali. Setiap melakukan perbuatannya ST selalu mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti, maka tidak akan diberi uang jajan dan akan menyita HP korban.
“Pihak sekolah mengadukan hal tersebut kepada KPPAD Provinsi Kalbar yang selanjutnya pihak KPPAD Provinsi Kalbar selaku pendamping korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalbar,” katanya, menjelaskan.
Dikatakan Raden Petit, saat ini kasusnya sudah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalbar, terhadap tersangka ST juga sudah dilakukan penahanan.
“Untuk pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Kalbar.
Hendra





































