Foto – Kasus Penembakan Oleh Bang jago Asal Bojonegoro Berhasil Diungkap Oleh Polres Lamonganย
Lamongan XposeTv.live – Telah terjadi kasus penembakan remaja berinisial VVS 16 Tahun di Jalan Raya Sukorame-Kedungadem di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, pada Kamis 6 Maret 2025, lalu akhirnya berhasil diungkap Polres Lamongan.
Atas penembakan tersebut Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, Mereka adalah (A) 24 Tahun dan (AAN) remaja 17 tahun.
Polres lamongan gercep (gerak cepat) memburuh pelaku dan tak butuh waktu lama 6 jam keduanya sudah bisa di tangkap.
Proses penangkapan terhadap keduanya dilakukan dilokasi dan waktu berbeda. Untuk AAN ditangkap lebih dulu di sebuah warung kopot di Desa Sembung, pada Rabu (5/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sedangkan untuk tersangka A ditangkap beberapa jam kemudian di rumahnya di Bojonegoro, Jawa Timur.
AKBP Bobby A. Condro Putra Kapolres Lamongan dalam konferensi pers mengungkapkan, peran masing-masing pelaku.
Untuk pelaku AAN 17 tahun hanyalah sebagai pengendara motor yang membonceng tersangka A 24 tahunย yang merupakan eksekutor atau pelaku penembakan dengan menggunakan airsoft gun.
Bobby menyatakan, motifnya sendiri hanyalah dipicu karena pelaku emosi saat kendaraannya disalip korban ketika sama-sama melintas di di Jalan Sukorame-Kedungadem, pada Selasa (4/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Gays peristiwa ini bermula saat korban berusaha mendahului pelaku yang saat itu juga mengendarai sepeda motor berboncengan dua. Situasi itulah yang membuat pelaku naik pitam.
Pelaku mengejar korban dan kemudian menembak korban dari jarak 1,5 meter dengan airsoft gun yang dibawanya.
โSetelah tembakan pertama, korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku kembali mendekat dan menembak untuk kedua kalinya,โ kata AKBP Bobby A. Condro Putra, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku A, jika senjata pistol jenis airsoftgun tersebut dibeli di plafon YouTube seharga Rp 3,5 juta rupiah pada tahun 2024 lalu. Alasan pelaku membeli senjata itu karena dulunya ingin menjadi polisi.
โkami juga mengamankan KTA polisi yang dibuat oleh pelaku A sewaktu berada di penjara. Pelaku ini juga membeli senjata airsoftgun dari YouTube seharga Rp 3,5 juta,โ kata Bobby.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga diketahui sebagai seorang residivis dengan kasus penganiayaan. Pelaku juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 7 bulan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi, kemudian satu airsoft gun beserta peluru gotri, pistol mainan dan ponsel.
Xtv- Pak cik Kasus Penembakan Oleh Bang jago Asal Bojonegoro Berhasil Diungkap Oleh Polres Lamongan






































