” Hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang diduga kuat barang bukti itu pelaku ambil dari TKP pembunuhan di Gang Sakura berupa, uang tunai pecahan Rp1.000,- ( 1 lembar), uang tunai pecahan Rp2.000,- (19 lembar), uang tunai pecahan Rp5.000,- (17 lembar), uang tunai pecahan Rp10.000,- (24 lembar), uang tunai pecahan Rp20.000,- (4 lembar), 1 buah tas warna hitam dan 5 bungkus rokok Surya pro mild, ” jelas Ade.
” Pelaku ini tinggal di gang Sakura juga dan jaraknya rumah pelaku tidak jauh dari TKP, jadi ia memahami betul gerak gerik korban beserta keluarganya dan perlu diketahui pelaku sudah sering melakukan pencurian di warung korban di setiap hari Minggu, karena di hari itu warung korban akan tutup lebih awal antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB dan kedua korban pasti diajak anak menantunya untuk berjalan-jalan ke kota, ini sesuai keterangan saksi yang mendapatkan cerita dari korban ACU sebelum menjadi korban pembunuhan,”jelas Ade.
” Kronologinya pada hari Minggu (24/9/23) pukul 18.00 WIB, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jalur kolong rumah korban tepatnya di area dapur, salah satu papan yang tidak terpaku menjadi tempat keluar masuknya pelaku kedalam warung/rumah korban, namun pada saat YOTI menuju kedepan dengan niat mengambil rokok dan uang ia bertemu dengan The Moi Tju Als ACU. Karena takut aksinya terbongkar, YOTI mengambil sebuah baut panjang yang berada di sebelah The Moi Tju Als ACU dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai, selanjutnya YOTI mengambil sebuah pisau di atas meja dan menusukannya ke bagian badan berulang kali hingga The Moi Tju Als ACU tewas berlumuran darah,” ungkap Ade.