Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Selesai, Ria Norsan Tidak Terlibat

  • Whatsapp
Kasus Korupsi
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Selesai, Ria Norsan Tidak Terlibat

Kasus korupsi BP2TD Mempawah sendiri telah diputuskan pada tahun 2023 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak, yang menyatakan sembilan orang terdakwa bersalah. Dari sembilan terdakwa, empat orang di antaranya telah menyelesaikan masa hukumannya, sementara lima lainnya masih menjalani masa hukuman di Rutan Pontianak. Ria Norsan, yang pernah disebut-sebut terkait, tidak termasuk dalam daftar terdakwa tersebut.

Menurut Yudi, momentum kampanye Pilkada ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan lawan politiknya dengan menyebarkan informasi palsu. “Kami ingin menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mudah terpengaruh dengan kampanye hitam seperti ini. Pilkada harus menjadi ajang kontestasi ide dan gagasan, bukan fitnah yang menyudutkan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Tim relawan Norsan-Krisantus juga telah berkomunikasi dengan tim hukum terkait penyebaran berita bohong ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu ke pihak berwajib. “Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan akurat, bukan berita yang penuh dengan kebohongan yang hanya merusak demokrasi,” kata Yudi.

Isu keterlibatan Ria Norsan dalam kasus korupsi BP2TD Mempawah pertama kali mencuat ketika kasus tersebut diusut pada tahun 2022. Saat itu, beberapa aset termasuk ruko di Pontianak yang diduga terkait dengan kasus tersebut sempat disegel oleh penyidik. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan keterlibatan Ria Norsan. Penyitaan aset pun dicabut, dan nama Ria Norsan dinyatakan bersih dari tuduhan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait