![]()
xposetv.live//Boalemo, Senin, 13 April 2026 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi mengguncang PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Seorang oknum pegawai berinisial Fanny Kristanty Olii resmi ditahan aparat kepolisian setelah diduga merugikan negara hingga Rp13,19 miliar.
Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 di kantor cabang yang berlokasi di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta. Saat itu, tersangka diketahui menjabat sebagai Manager Pelayanan Nasabah (Head Teller) sekaligus petugas junior, yang memiliki akses terhadap pengelolaan kas dan layanan perbankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Boalemo, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang tunai dari brankas (kluis) bank tanpa dasar operasional kas harian. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan akses kunci ruang khazanah yang seharusnya digunakan bersama petugas senior. Uang yang diambil dalam jumlah besar kemudian disetorkan ke tujuh rekening pribadi miliknya di sejumlah bank.
Selain itu, tersangka juga diduga mengaktifkan dua rekening dormant milik nasabah atas nama Naray Jost dan Arifin Dukalang dengan total saldo mencapai Rp492,9 juta. Rekening tersebut diaktifkan kembali dan dikendalikan melalui aplikasi mobile banking menggunakan nomor telepon baru milik tersangka, sebelum dana ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp13,19 miliar, yang terdiri dari Rp12,7 miliar dari pengambilan dana brankas serta Rp492,9 juta dari rekening nasabah.
Motif tindakan ini diduga karena tersangka terjerat aktivitas trading sejak tahun 2024 dan membutuhkan modal besar, selain untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar utang kepada keluarga. Dana hasil dugaan korupsi tersebut juga digunakan untuk transaksi melalui sejumlah platform pembayaran digital.
Dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian telah melakukan serangkaian proses, mulai dari gelar perkara pada 6 Mei 2025 hingga penetapan tersangka pada 17 Juni 2025. Tersangka akhirnya resmi ditahan pada 8 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/07/IV/RES.3.3/2026/Res.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit kendaraan, uang tunai sebesar Rp221,8 juta, perangkat elektronik, serta dokumen rekening koran.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Aparat kepolisian memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.Red*






































