Kasat Resnarkoba Polres Tangkap Pengedar Puluhan Ribu Pil Koplo

  • Whatsapp

Di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis LL, Minggu (03/07).

“Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kami dari pihak Kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegas AKBP Apip.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Red ; (YANTO).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait