Kapolsek Praya Pimpin Langsung Pengamanan Pelaksanaan Peribadatan Umat Kristiani

  • Whatsapp
Kapolsek Praya
Kapolsek Praya Pimpin Langsung Pengamanan Pelaksanaan Peribadatan Umat Kristiani

Loading

XPOSE TV//LOMBOK TENGAH, NTB – Kapolsek Praya tidak tanggung tanggung, sebagai Kapolsek perempuan dibawah jajaran Polres Lombok Tengah, IPTU Susan V Sualang selaku Kapolsek Praya pimpin langsung giat pengamanan pelaksanaan ibadah bagi umat kristiani dalam rangka memperingati kenaikan Isa almasih pada Kamis 18/05/2023.

Bacaan Lainnya

Dalam giat pengamanan tersebut IPTU Susan V Sualang didampingi Kanit Samapta dan anggota Polsek Praya.

IPTU Susan V Sualang mewakili Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM menjelaskan bahwa pengamanan dilaksanakan di 5 titik Gereja yang ada di wilayah hukum Polsek Praya.

Adapun 5 titik gereja tersebut diantaranya
GPIB Jamaah Tali Takum Praya Jln Sakura Kelurahan Prapen dengan estimasi jamaah sebanyak 25 Orang

GPDI (Gereja Pantekosta Di Indonesia) Kampung Mujahidin Kelurahan Prapen Kecamatan Praya dengan estimasi jamaah juga sebanyak 20 Orang.

GPPS (Gereja Pantekosta Pusat Surabaya) Kampung Mujahidin Kelurahan Prapen Kecamatan Praya dengan estimasi jamaah sebanyak 25 Orang

GKII ( Gereja Kemah Injil Indonesia ) Kampung Meteng, Kelurahan Prapen Kecamatan Praya dengan estimasi Jamaah sebanyak 15 Orang.

Gereja Khatolik ST. Yohanes Pembastis IPDN Prya dengan Estimasi Jamaah sebanyak 20 Orang.

“Masing masing gereja di tempatkan personel Polsek Praya sebanyak 5 personel untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan ibadah” Jelas IPTU Susan.

Sampai berita ini dimuat kegiatan peribadatan umat Kristiani berjalan dengan aman dan lancar.

Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengah 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *