Kapolsek Cinangka Beserta 2 Anggotanya Dimutasi, Begini Nasib Mereka!

  • Whatsapp
Kapolsek Cinangka

Loading

Serang, XposeTV live – Menindaklanjuti peristiwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas, Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto secara tegas memutasi personel yang bersangkutan dalam rangka Pemeriksaan Bidpropam Polda Banten pada Selasa (07/01).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tgl 7 Januari 2025 tentang Mutasi personel di lingkungan Polda Banten menerangkan bahwa Kapolsek Cinangka AKP AIK, Brigadir DA dan Bripka DI di mutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten.

“Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta 2 anggota lainnya terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi.

Didik menyampaikan bahwa mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten. “Mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten yang dalam hal ini ketiga personel Polsek Cinangka tersebut dimutasikan ke Yanma Polda Banten,” ujar Didik.

Selanjutnya Didik menegaskan bahwa Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada para personel yang melakukan pelanggaran.

“Seusai komitmen Bapak Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto bahwa akan selalu mengedepankan pelaksanaan tugas secara profesional dan akan menindak tegas para personel Polda Banten jika terbukti melakukan pelanggaran,” tutup Didik.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *