Kapolri: Pelayanan Publik Tak Berbelit-Belit, Resmikan Sarpras Kepolisian dan Solo Smart City

  • Whatsapp

Xposetv, Jateng – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Gedung Mako Polresta Surakarta, Gedung Satpas SIM Polres Sukoharjo, Gedung Satpas SIM Polres Wonogiri, Rusun Polresta Banyumas, Rusun Polres Demak hingga me-launching Solo Smart City.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit berharap, diresmikannya sejumlah sarana dan prasarana (sarpras) Kepolisian dan Solo Smart City tersebut sejalan dengan semangat konsep Presisi terkait transformasi pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Sigit berharap, dengan dilakukannya hal tersebut, pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan semakin optimal. Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit-belit.

“Jadi, dari rangkaian peresmian yang kita laksanakan tadi tentunya bagaimana tujuan kita. Khususnya kami di Polri untuk wujudkan transformasi pelayanan publik. Sehingga pelayanan semakin baik dirasakan oleh Masyarakat dengan pelayanan yang tidak berbelit-belit dan dirasakan mudah. Ini tentunya hal-hal yang kita harapkan. Kedepan, bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” tutur Sigit dalam kegiatan tersebut di Polresta Surakarta, Jumat (18/02/22).

Terkait Solo Smart City, mantan Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa, konsep tersebut merupakan perpaduan antara pihak Kepolisian dengan seluruh stakeholder di Pemerintah Kota Solo.

Menurutnya, ke depan Polri dan Pemkot Solo akan berkolaborasi untuk memberikan pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada.

“Untuk kemudian bersama-sama bisa memberikan pelayanan yang bersifat Command Center, Emergency Command Center terhadap peristiwa yang terjadi dan kemudian membutuhkan pelayanan cepat,” jelas mantan Kapolda Banten itu.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait