Kapolres Nganjuk Beri Bantuan Usaha Bagi Mantan Pasien ODGJ

  • Whatsapp

XPOSE TV NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H., optimistis mantan penderita gangguan jiwa ODGj bisa hidup mandiri di tengah masyarakat, Senin (24/01/22).

Hal tersebut disampaikan saat memberi bantuan usaha kepada Ngatiran, yang merupakan mantan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), di Desa Candirejo Loceret, Senin (24/1/2022).

Bacaan Lainnya

“Setelah mendengar cerita tentang Mas Ngatiran ini, saya tergerak untuk memberi sedikit bantuan agar Beliau bisa hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat ke depannya,” tutur AKBP Boy Jeckson.

Perwira Menengah Polri ini pun berharap apa yang telah ia lakukan ini bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli pada ODGJ dan mereka yang telah pulih dari gangguan jiwa.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson memberikan modal usaha dan gerobak kepada pria yang akrab disapa Pak Yaitu tersebut dengan harapan bantuannya bisa berguna untuk mencari nafkah.

“Tidak sekadar memberi ikan, tetapi semoga bantuan ini bisa menjadi “alat pancing” bagi beliau guna melanjutkan kehidupan,” jelas AKBP Boy Jeckson.

Kapolres Nganjuk ini juga berharap semoga ke depannya Ngatiran bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagaimana mestinya.

“Di sisi lain, saya juga berharap masyarakat juga bisa menghilangkan stigma buruk terhadap pasien ODGJ maupun mereka yang telah sembuh,” terang Kapolres Nganjuk.

Dalam kunjungan tersebut, AKBP Boy Jeckson didampingi oleh Dandim 0810 Nganjuk Letkol Inf Tri Joko Purnomo, Kapolsek Loceret AKP Laksono Setiawan, Camat Loceret Yonny Rachmanto, Kades Candirejo Roni Giat Brahmanto serta Bhabinkamtibmas pengasuh ODGJ Aipda Purnomo.

Untuk diketahui, sebelumnya Ngatiran (mantan ODGJ) warga Nganjuk ini adalah asuhan dari Bhabinkamtibmas Aipda Purnomo anggota Polres Lamongan. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait