Forkopimda Jatim Gelar Rakor Pengendalian Covid-19 dan Penanganan Kedatangan PMI

  • Whatsapp

Surabaya – Forkopimda Jatim menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 dan Penanganan Kedatangan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Timur Convention Hall Mall Grand City Surabaya, Senin (24/01/22).

Bacaan Lainnya

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kajati Jatim Mohamad Dofir, dan Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, secara langsung memimpin rakor yang dihadiri oleh seluruh Bupati, PJU Polda Jatim, PJU Kodam/V Brawijaya, Kapolres/ta, Dandim, dan seluruh Kajari di Jawa Timur.

Pertama, Ketua Satgas Kuratif Covid-19 Jatim dr. Joni Wahyuadi menyampaikan paparan mengenai varian Omicron di Jatim yang cukup meningkat selama sepekan ini. Oleh karena itu hal ini perlu di antisipasi agar tidak terjadi puncak pasien yang terpapar Covid-19.

“Resiko penularan Covid-19 varian Omicron ini lebih banyak berasal dari transmisi lokal artinya terjadi penularan di masyarakat. Meski antibodi sudah terbentuk karena telah mendapatkan vaksin tetapi Prokes juga harus diberlakukan secara ketat,” tutur Joni.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan Protokol Kesehatan agar tidak terjadi lonjakan puncak Covid-19 varian Omicron sekitar Maret 2022.

Beberapa kota yang berpotensi menjadi lonjakan Covid-19 diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Matraman oleh karena itu adanya kordinasi yang solid dari seluruh stakeholder terkait.

“Diperlukan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat mengingat saat ini aktivitas masyarakat yang cukup tinggi. Diwajibkan pengecekan aplikasi PeduliLindungi di beberapa tempat wisata, mall, maupun tempat berkumpulnya masyarakat,” jelas Gubernur.

Selain itu Gubernur menyebut bahwa dalam penanganan PMI di Jatim yakni setiap PMI akan dipulangkan ke wilayahnya masing-masing bila sudah dipastikan kondisinya sehat.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait