Lokasi IV tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu dengan pengelola AK, Alamat Dusun Bangkang Desa Prabu dan TI, Alamat Dusun Haluan Desa Prabu Kecamatan Pujut.
Pelaksanaan penertiban tambang emas/galian B illegal oleh Tim Gabungan tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas illegal/galian B guna memelihara pelestarian kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Penertiban tambang emas/galian B illegal di Dusun Bangkang Desa Prabu Kecamatan Pujut merupakan penertiban yang ke -2 kalinya.
Saat dilakukannya penertiban tambang emas/galian B oleh Tim Gabungan, masih terdapat warga masyarakat sekitar yang membuka kuari baru untuk melakukan penambangan emas yang ada diwilayah Kabupaten Lombok Tengah khususnya di wilayah bagian selatan. Namun saat penertiban tersebut tidak terdapat masyarakat maupun alat yang digunakan untuk melakukan aktifitas penambangan sehingga diduga kegiatan penertiban hari ini sudah diketahui sebelumnya oleh masyarakat setempat.
Kapolres meminta kepada Bhabinkamtibmas Polsek setempat dan pihak Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Lombok Tengah melakukan pendataan/pengecekan serta melakukan patroli secara rutin dan guna mencegah adanya galian-galian baru semua lokasi sudah di pasangkan garis police line. (Kapolres Loteng Kepala BKSDA Tutup Tambang Emas Di Prabu)