Kapolda Kalbar Beri Penjelasan Terkait Penanganan Unjuk Rasa di PT. Duta Palma Grup oleh Polres Bengkayang

  • Whatsapp

Sebelumnya aksi demonstrasi karyawan PT Duta Palma Grup berawal dari mogok kerja yang sudah berlangsung sejak dua pekan lalu, karyawan mengajukan sembilan tuntutan kepada perusahaan terkait hak normatif para buruh perkebunan mulai dari tuntutan upah sesuai UMK, upah lembur hingga pesangon bagi pensiunan dan penyediaan bis angkutan anak sekolah dan air bersih. Persoalan ini sendiri sedang sudah masuk penanganan Disnakertrans Sambas dan Bengkayang dan telah dilakukan sejumlah mediasi namun belum menemukan titik temu, untuk itu Menurutnya persoalan ini akan dibawa ke tingkat provinsi sebagai solusinya.

Baca Juga: Kejadian Yang Sangat Memprihatinkan Atas Terjadinya Anarkis Masa pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 , Di Kabupaten Bengkayang.

Bacaan Lainnya

“Terhadap cuplikan-cuplikan vidio yang beredar saat ini, tolong jangan dijadikan sebagai dasar untuk memvonis siapa yang salah dan siapa yang benar, sebab saya yakin bahwa pasti semua pihak berharap bahwa permasalahan yang menjadi akar persoalan saat ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan damai, yang jelas tolong percayakan penanganannya pada kami, persoalan ini akan kami bawa ketingkat Provinsi untuk segera dicari solusinya, apalagi menyangkut kesejahteraan masyarakat dalam hal ini karyawan, Insyaa Allah segera kami selesaikan dengan baik karena saya yakin masyarakat kalimantan barat ingin semua persoalan dapat diselesaikan secara damai dan kembali kondusif namun tolong mari kita sama-sama menahan diri dan tidak terprovokasi dengan informasi-informasi yang belum ada kejelasannya, yg saat ini beredar dimedia- media sosial,” pungkas Irjen Pol Pipit Rismanto. (Humas Polda Kalbar)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *