Saat sedang mengambil foto dan video, sejumlah Jurnalis tiba-tiba dilarang mengambil gambar atau melakukan peliputan di dalam kantor SPKT Polda Gorontalo.
Karena perlakuan tersebut, para Jurnalis memutuskan untuk tidak lagi merekam/mengambil gambar dan memilih keluar dari ruang SPKT dan menunggu di luar gedung.
Beberapa waktu kemudian setelah sejumlah kuasa hukum tersebut keluar dari ruang SPKT Polda Gorontalo, Jurnalis kembali melakukan wawancara di depan gedung tersebut.
Saat wawancara, tiba-tiba oknum perwira polisi ini kembali melarang wartawan merekam dan meminta rekaman tersebut dihapus dan jangan ditayangkan, dengan alasan karena mengambil gambar yang bertuliskan SPKT.
Oknum tersebut mengatakan silahkan wawancara di tempat lain, dan jangan ambil tulisan atau gedung SPKT. Perwira itu beralasan khawatir nantinya akan terjadi kesalahpahaman publik dalam memahami berita.
Alasan yang diberikan oleh oknum polisi tersebut, yaitu laporan dari warga yang sedang diliput Jurnalis itu belum jelas, sehingga tidak bisa sembarangan dalam memberitakannya.
Kebebasan Pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.