Xposetv// Sintang Kalimantan Barat, KAKORWIL DUTA PENA KALIMANTAN BARAT Angkat Bicara – Almarhum MA menjadi tersangka di Polres Sintang, itu di sebab kan karena ada nya Laporan Oknum Masyarakat.
Laporan yang di Laporkan di Polres tersebut, di Duga bahwa Almarhum MA melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Sebidang Tanah, yg termasuk terjerat dalam Pasal 385 KUHP.
Berjalan hampir 2 tahun kasus tersebut di Gelar perkara kan, serta di SP3 Kan Penyidik, penyelidikan Oknum APH Penegakan Hukum Polres Sintang.
Di dalam prosudur mau pun Proses Hukum yg Sudah di Jalani Almarhum MA, sampai Kasus Tersebut di SP3 kan dari Penyidik, Penyelidikan Oknum APH Polres Sintang. “Saya (Muhammad Ardianto) Kakorwil Media Duta Pena Kalbar selaku Anak Almarhu MA memohon Keadilan Hukum,, Pengayum, Pelayan, Penagak, Melindungi untuk mengusut, menindak Lanjuti Siapa Oknum Orang/Masyarakat yg sdh membuat Laporan di Polres Sintang, Sehingga Almarhum MA menjadi Tersangka, serta wajib Lapor di Polres Sintang.”
“Di dalam Dugaan Indikasi Saya selaku Anak Almarhum MA, Laporan yg di Laporkan tersebut adalah Laporan Palsu kepada Penyidik, Penyelidikan Oknum APH Polres Sintang,” Kata nya.
Setelah mempelajari dgn Surat SP3 yg di Keluarkan Dari Penyidik, Penyelidikan Oknum Polres Sintang, “Saya Anak Almarhum MA juga Menduga, Berindksi Laporan tersebut adalah Pencemaran Nama Baik, Unsur Perbuatan tdk menyenangkan, Serta Pelanggaran HAK HAM kepada Almarhum Ayah Nda Saya MA,” ujar nya….