Kakorwil Duta Pena Kalimantan Barat Angkat Bicara, Dugaan Almarhum MA Menjadi Korban Fitnahan, Penzoliman, Pencemaran Nama Baik Serta Perbuatan Tidak Menyenangkan.

  • Whatsapp

 

Xposetv// Sintang Kalimantan Barat, KAKORWIL DUTA PENA KALIMANTAN BARAT Angkat Bicara – Almarhum MA menjadi tersangka di Polres Sintang, itu di sebab kan karena ada nya Laporan Oknum Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Laporan yang di Laporkan di Polres tersebut, di Duga bahwa Almarhum MA melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Sebidang Tanah, yg termasuk terjerat dalam Pasal 385 KUHP.

Berjalan hampir 2 tahun kasus tersebut di Gelar perkara kan, serta di SP3 Kan Penyidik, penyelidikan Oknum APH Penegakan Hukum Polres Sintang.

Di dalam prosudur mau pun Proses Hukum yg Sudah di Jalani Almarhum MA, sampai Kasus Tersebut di SP3 kan dari Penyidik, Penyelidikan Oknum APH Polres Sintang. “Saya (Muhammad Ardianto) Kakorwil Media Duta Pena Kalbar selaku Anak Almarhu MA memohon Keadilan Hukum,, Pengayum, Pelayan, Penagak, Melindungi untuk mengusut, menindak Lanjuti Siapa Oknum Orang/Masyarakat yg sdh membuat Laporan di Polres Sintang, Sehingga Almarhum MA menjadi Tersangka, serta wajib Lapor di Polres Sintang.”

KAKORWIL DUTA PENA KALIMANTAN

“Di dalam Dugaan Indikasi Saya selaku Anak Almarhum MA, Laporan yg di Laporkan tersebut adalah Laporan Palsu kepada Penyidik, Penyelidikan Oknum APH Polres Sintang,” Kata nya.

Setelah mempelajari dgn Surat SP3 yg di Keluarkan Dari Penyidik, Penyelidikan Oknum Polres Sintang, “Saya Anak Almarhum MA juga Menduga, Berindksi Laporan tersebut adalah Pencemaran Nama Baik, Unsur Perbuatan tdk menyenangkan, Serta Pelanggaran HAK HAM kepada Almarhum Ayah Nda Saya MA,” ujar nya….

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *