Xposetv, Mojokerto – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati melakukan peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Rabu (16/03/22).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka peluncuran sekaligus peresmian Restorative Justice pertama di Kota Mojokerto.
Restorative Justice merupakan upaya memperoleh perdamaian antar pelaku dan korban tindak pidana diluar jalur hukum, dengan mengedepankan mediasi.
Mia mengatakan Kampung Kranggan terpilih sebab tingkat kepatuhan masyarakat sangat tinggi.
“Ada 9 kejati yang terpilih dari 33 kejaksaan negeri dan disini kejaksaan Kota Mojokerto termasuk yang terpilih karena kalau kita lihat sejarahnya dari dalam wilayah hukumnya ada 3 Kecamatan namum tingkat ketaatan penduduknya tingkat 20 se Indonesia.”
Terdapat beberapa hal yang termasuk tindak pidana yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan perdamaian antar pelaku dan korban tindak kejahatan, yakni:
*Pertama, pelaku tindak pidana bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak pidana.
*Kedua, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,
*Ketiga, adanya upaya saling memaafkan dan kerugian secara materil tidak lebih dari 2.5jt.
“Tetapi kalau kecelakaan perlu pengobatan atau sampai meninggal dunia nah itu biasanya ada perdamaian yang disepakati oleh para pihak ada dalam mengganti beberapa kerugian biaya,” katanya.