Kajati Jatim Resmikan Kampung Restorative Justice Pertama di Mojokerto

  • Whatsapp

Proses perdamaian atau mediasi antar pelaku dan korban mempunyai tujuan utamanya yakni mengembalikan situasi seperti keadaan semula.

Masyarakat bisa taat hukum, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. Pihaknya mengaku bersinergi dengan tokoh agama serta tokoh adat dalam menjalankan proses Restorative Justice ini. Dikarena tokoh tersebut dihormati di kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap rekan-rekan
memaknai bahwa penghentian penuntutan oleh kejaksaan bukan berarti hanya sekadar menghentikan penuntutan, tapi ada proses ada prosedur ada syarat yang harus dipenuhi,” tandasnya. (Ara)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *