Proses perdamaian atau mediasi antar pelaku dan korban mempunyai tujuan utamanya yakni mengembalikan situasi seperti keadaan semula.
Masyarakat bisa taat hukum, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. Pihaknya mengaku bersinergi dengan tokoh agama serta tokoh adat dalam menjalankan proses Restorative Justice ini. Dikarena tokoh tersebut dihormati di kalangan masyarakat.
“Saya berharap rekan-rekan
memaknai bahwa penghentian penuntutan oleh kejaksaan bukan berarti hanya sekadar menghentikan penuntutan, tapi ada proses ada prosedur ada syarat yang harus dipenuhi,” tandasnya. (Ara)