KAGAMADOK, TNI-POLRI dan BKKBN Gelar Baksos Kesehatan Gratis Warga Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun

  • Whatsapp

Xposetv, Madiun – Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan tidak akan pernah terlepas dari peran sertanya dalam terwujudnya tujuan pembangunan suatu bangsa.

Pemberian motivasi pada Warga Binaan Lembaga penting artinya karena akan membentuk rasa percaya diri untuk kelak akan kembali dan bersosialisasi dalam lingkungan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Mengangkat tema โ€œMengabdi dengan Hati,โ€ Civitas Alumni FK KMK Universitas Mada atau KAGAMADOK, Yayasan Hukum Kesehatan Indonesia, BKKBN, Jajaran kesehatan TNI dan POLRI menggelar bakti sosial dan penyuluhan Kesehatan bagi Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) serentak di 47 titik di 30 provinsi Republik Indonesia pada hari Jumโ€™at (5 Februari 2022).

Di Jawa Timur, kegiatan dilaksanakan di 5 titik lokasi, yakni: Lapas Kelas I Malang, Rutan kelas I Surabaya, Lapas Kelas IIA Jember, Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dan Lapas Kelas IIA Kediri.

Di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, kegiatan dihadiri oleh Danrem 081/Dsj Kolonel Inf. Waris Ari Nugroho, S.E., M.Si., Kepala Rumah Sakit Tk. IV 05.07.01 Madiun Mayor Ckm dr. Aan Riswandi, Sp. P.K., M.Kes., Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Ardian Nova C, A.Md.Ip., S.Sos., M.Si., Koordinator Bidang Latbang BKKBN Jatim Sukamto, S.E, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Madiun dr. Denik Wuryani.

Bakti sosial Kesehatan kali ini melayani pengobatan umum bagi 100 warga binaan lapas, penyuluhan Kesehatan reproduksi bagi 60 warga binaan lapas, pelayanan implant bagi 7 orang akseptor. Danrem 081/Dsj Kolonel Inf. Waris Ari Nugroho, S.E., M.Si., dalam kunjungannya mengapresiasi dukungan semua pihak yang menyelenggarakan bakti sosial kesehatan bagi warga binaan lapas karena hal ini juga merupakan bentuk perhatian dan dukungan kepada mereka dari sisi kesehatan. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait