Kabar Buruk Lagi Yang Menimpa Nuraini BT Mahudin TKW/PMI Di Negara Saudi Arabia

  • Whatsapp
Kabar Buruk
Kabar Buruk Lagi Yang Menimpa Nuraini BT Mahudin TKW/PMI Di Negara Saudi Arabia

Loading

XPOSE TV//Jakarta – Kabar buruk lagi telah menimpa seorang TKW/PMI di Saudi Arabia. Beberapa pekan yang lalu, salah seorang TKW/PMI bernama NURAINI BT. MAHYUDIN Hp. 081775766040 berasal dari dusun Buki tinggi RT. 002/RW 013 Desa Dete Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadukan peristiwa keberangkatan dan penempatannya ke Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPD-LPRI NTB) dan Redaksi Media FAKTA HUKUM INDONESIA dengan pengaduan sebagai berikut;

Bacaan Lainnya

Kabar Buruk

Nuraini telah di rekrut oleh sponsor bernama MASTAR alias TEDI Hp 085338716440 Alamat Dusun Teruntum Desa Pemasar Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama rekannya Bernama EGID asal Desa DETE Kecamatan Lape SUMBAWA NTB dengan iming-iming gaji Besar dan di tempatkan di MEKKAH Saudi Arabia.

Kemudian saudara sponsor yang di maksud dalam poin 1 di atas mengirimnya ke Agency bernama Ibu MELI Hp 082235779509 Dan ditampung untuk sementara waktu di Kediaman ibu MELI di daerah Lubang Buaya yang Rt/Rw nya tidak di ketahui persis oleh TKW/PMI NURAINI.

Setelah kurang lebih 2 Minggu di tampung di kediaman ibu MELI kemudian ia diterbangkan ke Negara Saudi Arabia dengan menggunakan PASPOR Nomor C 6754214 yang di Keluarkan oleh Imigrasi Kabupaten Sumbawa Pada Tanggal 23 Maret Tahun 2020 dengan VISA dan Kontrak Kerja yang tidak diketahui persis oleh NURAINI TKW/PMI tersebut.

Setibanya di Negara Penempatan NURAINI TKW/PMI langsung di Jemput di Bandara oleh Majikannya, sampainya di Rumah Majikannya NURAINI langsung diberitahukan tugas dan pekerjaan yang harus dilakukan di rumah majikan tersebut.

Tiga hari tugas dan pekerjaan yang di lakukan oleh NURAINI sangat menguras tenaga sampai-sampai waktu Istirahat hampir tidak ada, hanya mengerjakan Sholat, makan dan tidurpun tidak cukup paparnya.

Karena tugas dan pekerjaan yang terlalu berat dikerjakan olehnya akhirnya NURAINI bertanya kepada AGENCY MELI melalui Whatsapp dengan pertanyaannya seputar Visa nya. Visa apa, gajinya berapa, nama AGENCY di Saudi Siapa, Kantornya dimana dan Kontrak Kerja dengan Majikannya Berapa lama. Menurutnya, Agency MELI hanya membacanya saja dan tidak ada jawaban sama sekali, pertanyaan itu berulang-ulang di whatsaap sampai NURAINI minta pindah majikan, namun tidak pernah sama sekali di respon oleh Agency MELI sampai satu minggu lamanya tetap tidak ada jawabannya papar NURAINI.

Pada akhirnya tepat pada tanggal 11 Bualan FEBRUARI 2024 saya minta batuan kepada bapak ADENSYAH yang kebetulan Nomor HP nya di berikan oleh Sponsor saya bernama Pak Mastar alias Tedi dan saya meminta bantuan kepada beliau sehingga saya dibantu dengan disuruh saya membuat pengaduan langsung ke Rekannya di Sumbawa yaitu Ketua DPD LPRI Provinsi NTB dan Redaksi FAKTA HUKUM INDONESIA JAKARTA yang saya hubungi adalah LPRI NTB saja papar Nuraini.

Setelah kami banyak melakukan pertanyaan kepada NURAINI yang merupakan TKW/PMI di seputar Perekrutan, Pelayanan dan Penempatan atas dirinya, maka dapat kami simpulkan bahwa, perekrut Daerah adalah Sponsor yang diatur pendapatan dan sistem pengiriman TKW/PMI nya ke Jakarta oleh Agency yang di Jakarta, Agency yang di Jakarta adalah penanggung jawab penuh atas penempatan di negara tujuan melalui Agency di Negara Penempatan.

Dengan kasus NURAINI TKW/PMI dapat dikategorikan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Melanggar Undang Undang Perlindungan Migran Indonesia seluruhnya dan pelaku wajib di hukum dengan hukuman seberat beratnya agar tidak lagi terjadi hal yang serupa seperti yang di alami NURAINI.

Adapun hasil penyelidikan Tim LPRI di Mataram Nusa Tenggara Barat bahwa Ibu MELI akan membuka cabang PJTKI PT. SAFIKA JAYA UTAMA dan PT. BUMEN JAYA untuk operasi di NTB dan sekitarnya, Tim LPRI NTB sudah mendatangi Disnaker dan BP3MI Provinsi NTB untuk tidak melayani sementara karena didalamnya cabang PT tersebut yang mengkoordinir adalah Ibu MELI tersebut, begitu pula temuan penyelidikan tim LPRI yang ada di Kabupaten Sumbawa, telah di temukan alamat rumah Ibu MELI tersebut di Perum BRANDA SAMOTA tidak Jauh dari gerbang Perum tersebut persisnya berselang satu rumah dari gerbang sebelah kiri dengan ciri ada berugak di depannya dan Kantor Cabang PT yang dia bawa dan PT. Panca Banyu yang sudah dikelolanya berada di Jalan/Gang Tanjung Menangis Brang Biji tepat di depan Rumah Anggota DPRD Sumbawa dari Parai Demokrat.

Oleh karena itu, kami dari segenap Media yang meliput akan bertanggung jawab atas berita yang kami muat dan kepada Instansi terkait yang berwenang serta aparat hukum yang membaca kami berharap agar segera melakukan tindakan tegas terhadap Pelaku Perekrutan dan penempatan yang melanggar, mengingat keluarga korban akan melakukan tindakan lain terhadap sponsor dan Agency yang merupakan pelaku Kejahatan.

Narsum: Akbar

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *