Xposetv//Sintang, Kalimantan Barat, Judi Sabung Ayam “Semarak Lagi” – Desa Bonet Engkabang kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Judi sabung ayam nampaknya masih saja marak terjadi di wilayah hukum Polsek dan polres Sintang, bahkan kegiatan ini dilakukan bebas. Aparat Penegak Hukum Kepolisian setempat seolah tutup mata dalam melakukan tindakan pidana 303 tentang aktifitas perjudian sabung ayam masih lemah.

Berdasarkan penulusuran dari Tim Awak Media, dilapangan hampir setiap hari sabtu dan Minggu di lokasi yang masuk wilayah Hukum polres Sintang tersebut masih berlangsung praktek Judi Sabung Ayam yang digelar dengan secara bebas, Seperti di Desa Bonet , Minggu (30/07/2023).
Informasi kegiatan ilegal ini tak hanya ramai, namun.,Para penjudi sabung ayam tersebut datang dari berbagai wilayah. Dan tak menutup kemungkinan dari luar Kabupaten Sintang.
Parahnya lagi, pasangan taruhan untuk judi 303 sabung ayam tersebut mencapai ratusan ribu bahkan juta rupiah, Leluasanya judi sabung ayam di lokasi tersebut karena merasa nyaman seakan tidak tersentuh Hukum, Terkait persoalan ini, Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiyaran tehadap aktifitas judi sabung ayam, Desa Bonet.
Dan selama ini di duga belum ada tindakan terhadap praktek Judi ilegal 303 sabung ayam yang masih marak terjadi di wilayah hukum polres Sintang. Kerena terpantau oleh Awak Media, bahwa praktek Judi sabung ayam di Desa Bonet, hari ini masih beroperasi.
Terkait temuan Awak Media ini, serta informasi yang kami dapat di lokasi, masih maraknya praktek 303 Judi sabung ayam di Desa Bonet Engkabang Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang.
Baca juga: Tak Di Indahkan Hak-Hak Nya, Koperasi KSHD2 Layangkan Somasi Pada PT. RWK
Kami Tim Awak Media, akan memberikan informasi, bukti foto dukentasi kegiatan judi 303 sabung ayam serta Vidio fisual hasil dari liputan dilokasi ke pihak Kepolisian Polda Kalimantan Barat.
Dimana bahwa kita semua tahu tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk sabung ayam selain dilarang secara tegas oleh hukum positif KUHP Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.71974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP, Dan Aktivitas 303 judi sambung ayam telah lama berlangsung. Diduga kegiatan ini dibekingi Oknum Aparat, sehingga mereka (penjudi sambung ayam) aman-aman saja melakukan kegiatan haram tersebut, yang sudah menjadi Atensi Oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (***) Tim Media Xposetv Kalbar






































