Jatuh Tempo Bayar PBB Agustus-September 2023,BPPD Sidoarjo : Uang Pajak Untuk Pembangunan Infrastruktur

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv. Live, Sidoarjo – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono menghimbau kepada masyarakat Sidoarjo untuk membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.

Bacaan Lainnya

Jumat (7/7/2023), Ari Suryono mengumumkan bahwa jatuh tempo untuk PBB dengan ketetapan diatas 500 ribu rupiah paling lambat dibayarkan pada 16 Agustus 2023. Sedangkan untuk ketetapan dibawah 500 ribu rupiah waktu jatuh temponya pada 16 September 2023.

“Mohon untuk masyarakat Sidoarjo dapat membayarkan PBB sebelum jatuh tempo. Sebab, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini, nantinya akan kami gunakan untuk meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang menjadi prioritas bagi kemajuan Kabupaten Sidoarjo,” jelas Ari.

Ari juga menyoroti bahwa pembayaran pajak tepat waktu merupakan kewajiban setiap warga negara yang bertujuan untuk membangun kemandirian dan keadilan sosial dalam rangka memperkuat keuangan negara. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi secara langsung dalam memajukan daerahnya dan memastikan kelangsungan pelayanan publik yang optimal.

“Saat ini, Kabupaten Sidoarjo telah memperbaiki sistem administrasi pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Diantaranya pembayaran PBB ini masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran di gerai-gerai toko modern terdekat, mall, serta melalui bank jatim,” jelasnya.

Ia juga menambahkan dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama.

“Dengan kerjasama baik antara pemerintah dan masyarakat ini, saya yakin dapat mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *