XPOSE TV//Lombok Barat, NTB – Jaringan mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat pusat, yang bekerja sama dengan agen luar negeri, diduga telah menipu Pekerja Migran Indonesia (PMI), calo atau sponsor PMI di daerah, serta pemerintah daerah dan pusat (BP2MI) menurut pandangan Bung Dedi Kawan PMI NTB Kabupaten Sumbawa. Minggu (4/8/2024).
Modus operandi mereka jaringan mafia TPPO adalah menggunakan Surat Izin Perekrutan (SIP) sektor formal (Cleaning Service) yang diterbitkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dengan kedok perekrutan resmi, perusahaan perekrut pekerja migran Indonesia (P3MI) yang digawangi oleh mafia TPPO ini mengirim PMI untuk bekerja di luar negeri. Namun, pada kenyataannya, PMI tersebut ditempatkan sebagai Pembantu Rumah Tangga (sektor informal).
Kasus ini mencuat setelah seorang PMI berinisial RS asal Sumbawa merasa keberatan dengan perubahan status pekerjaannya dan suami PMI berinisial MS melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa.
Pihak Dinas mengarahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa, karena pelanggaran tersebut jelas melanggar Pasal 71 Huruf (a, b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh pihak PPA Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Media janck, cari uang yg halal aja boss, media bajingan