Senada, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Lamongan, Kusmi mengajak para pelajar untuk memahami dan mempelajari UU ITE dan sanksi hukumnya. Agar terhindar dari jeratan hukum.
“Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah,” paparnya.
Siswa-siswi (peserta giat penyuluhan-red) tampak aktif dan serius mengikuti giat, berbagai permasalahan seputar hukum, seperti bahaya narkoba, kenakalan remaja, bahkan perihal pernikahan dini dan lain-lain menjadi bahasan menarik dalam sesi tanya jawab.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, kita para pelajar jadi ‘melek’ (paham-red) hukum,” ujar Afinza, siswi kelas X-4 usai mengikuti giat.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Bluluk, Wantono Gono Putro, Kepala SMA Negeri 1 Bluluk melalui Humasnya, Widi Priyo J. Berterima kasih dan menyambut baik Program Jaksa Masuk Sekolah yang digelar Kejaksaan Negeri Lamongan. Menurutnya, program ini memberikan pencerahan hukum kepada para siswa-siswi SMA Negeri 1 Bluluk.