Perlu diketahui Pasal 364 KUHP, kata Andi, Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Pelaku tidak ditahan dan masuk sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
Dari kasus ini, dapat diambil hikmahnya agar tidak terjadi pada pegawai dan pemilik toko lain. Harapan Hakim Andi, agar tidak terjadi adanya kasus bullying di masa depan, Andi juga mengatakan, kasus tipiring sebisa mungkin sebaiknya diselesaikan secara restoratif justice, hal seperti ini bisa dimediasi di pihak kepolisian dan mengedepankan azas kekeluargaan dengan syarat pelaku bersedia mengembalikan sesuai kerugian, tutupnya.
( Isi ATM Karyawan Toko Emas MOERS di Kuras Habis )
Pak ciek