Horee FKBN Lamongan Sudah terbentuk

  • Whatsapp
Horee FKBN Lamongan Sudah terbentuk
Horee FKBN Lamongan Sudah terbentuk

Loading

XposeTV – Horee FKBN Lamongan Sudah terbentuk dan Selamat Atas Terbentuknya Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara (FKBN) Kabupaten Lamongan FKBN (Forum Kader Bela Negara) adalah wadah khusus pembinaan kader Bela Negara, yang di bina langsung di bawah Kementrian Pertahanan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Bela negara bukan semata perang fisik, di era modern, perang secara konvensional tidak lagi tren tapi menghancurkan satu negara melalui ideologi. “Bersatu dalam kebersamaan dan perbedaan adalah satu wujud bela negara. Sama halnya dengan FKBN memiliki riil yang jelas yaitu pembukaan UUD 1945 sebagai landasan operasional yang tercantum di Ayat 1 UUD 1945.

Kepala Badan Koordinator Pusat FKBN, Angga Rahardian Tirtawijaya, menegaskan, “Remaja telah menjadi hero bagi bangsanya bila memahami posisi Indonesia dalam kehidupan global. FKBN dalam kurun waktu 20 tahun akan datang, menjadi paling yang terdepan dalam membangun jiwa patriot dalam membela bangsa sehingga supremasi NKRI tetap terjaga selamanya. Peran remaja saat ini sangat dibutuhkan, mulai dari pemahaman dan sikap,” tuturnya, Rabu (8/12/2021).

BACA JUGA

https://xposetv.live/pkk-kabupaten-lamongan-fasilitasi-legalitas-usaha-p-irt/

Dalam kehidupan global tidak ada batas yang kentara terlihat, tapi yang memisahkan adalah ideologi, Indonesia dengan Pancasila dan UUD 1945. FKBN memiliki pijakan riil khususnya di pembukaan UUD 1945 sebagai landasan operasional yang tercantum di Ayat 1 UUD 1945. Sesuai dengan pasal dimaksud, kedudukan semua warga negara sama dan peran anggota FKBN menjayakan NKRI menjadi perlu, apalagi dikaitkan dengan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) di mana setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

“Di posisi itulah remaja saat ini harus memahami dan memedomani tugas tanggung jawab sebagai warga negara sesuai panggilan jiwa, karena hak dan kewajiban kita sebagai warganegara,” ungkapnya.

Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, perlu sosialisasi secara masif tentang Kesadaran Bela Negara di seluruh Indonesia, diperlukan pembentukan Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara (FKBN) terutama di Kabupaten Lamongan.

Sesuai Surat Mandat NO.103/BKP/FKBN/SM/XI/2021. Hasil keputusan rapat pimpinan Badan Koordinator Pusat Forum Kader Bela Negara pada tanggal 03 November 2021 di kantor Wilayah Kementrian Pertahanan Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt 5, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tentang pembentukan Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA

https://xposetv.live/detik-detik-puskesmas-kalitengah-terbakar/

Pimpinan Badan Koordinator Pusat FKBN, telah memberikan mandat kepada Akhir Kristiono, M. Ferry Fadli, Bayu Fazari dan M. Hatta Yahya, untuk bertindak selaku Koordinator pembentukan Badan Koordinator Daerah FKBN Kabupaten Lamongan.

Disusul dengan Keluarnya Surat Keputusan Nomor : 079/BKP/SK/XI/2021, ditetapkan pada tanggal 30 November 2021 di Jakarta, Tentang Pengangkatan Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara (FKBN) Kabupaten Lamongan kepada 18 Anggota Untuk KSB dan sub bidang.

“Setelah kepengurusan daerah terbentuk, yang diisi oleh putra putri pilihan terbaik daerah, mulai dari kepala bakorda sampai bidang-bidang, semua anggota sepakat langsung bergerak sesuai dengan sub bidangnya, dengan analisa dan strategi berdasarkan pada masukkan dan arahan senior di pusat. Selanjutnya Pengurus FKBN korda Lamongan akan juga sesegera berkirim surat kepada Forkopimda Kabupaten Lamongan serta janji Audiensi dan pelantikan pengurus FKBN Kabupaten Lamongan yang rencananya di bulan Desember ini yang juga diperingati sebagai Hari Bela Negara (19 Desember),” Tutup M.Hatta Yahya, Kepala Bakorda FKBN Lamongan. (Horee FKBN Lamongan Sudah terbentuk).(MediaCenter.FKBN) pak ciek

TONTON VIDEO DIBAWAH INI

https://youtu.be/I7OMFTa77bo
https://youtu.be/nW7CX2IXzIw
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27 Komentar