Himbau Kapolresta Gorontalo Personil Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

  • Whatsapp
Himbau Kapolresta
Himbau Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH personilnya untuk netral

XposeTV – Gorontalo Kota. Himbau Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH personilnya untuk netral dan tidak akan melakukan politik praktis pada Pemilu 2024.

KBP Ade Permana mengatakan bahwa Netralitas polri di atur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.

Baca juga: Pesan-Kapolresta-Gorontalo-Kota-Dalam-Upacara-Hari-Kesadaran

“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas dan tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” Jelas KBP Ade

Lebih lanjut KBP Ade menuturkan bahwa polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

“Meskipun ada keluarga anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan” Tegas KBP Ade

Himbau Kapolresta, kami juga melakukan sosialisasi secara intensif melalui platform media sosial agar personil polri khususnya Polresta GorontaloKota memahami betul batasan-batasan yang harus dijaga, termasuk dalam hal berfoto agar tidak menampilkan simbol-simbol peserta pemilu,jelas KBP Ade

Ditambahkan oleh orang nomor satu di Polresta Gorontalo Kota ini bahwa dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi.

Ada sanksi tegas menanti bagi anggota yang melanggar aturan tersebut, seiring dengan komitmen Polri untuk menjaga netralitasnya, jadi jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar,”tutup Kapolresta.

Stevani

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait