Terungkap Transaksi Keuangan Masuk Di Rekening Ellen Sulistyo, Saksi Fakta Sidang Sangria Resto

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Surabaya – Terungkap sudah misteri selama ini terkait aliran uang hasil operasional restauran Sangria by Pianoza jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, ternyata uang setoran penghasilan dimasukan di rekening pribadi Ellen Sulistyo bukan ke rekening CV. Kraton Resto selaku manajemen restauran Sangria by Pianoza.

Bukan hanya misteri aliran dana yang terkuak dalam persidangan ini, tapi juga terkuak dibawa kemana barang yang diambil dan diklaim milik Ellen Sulistyo dari dalam restauran Sangria saat gedung tersebut disegel oleh Kodam V/ Brawijaya. Ternyata barang – barang tersebut dibawa di dua tempat, yakni restauran Kayanna jalan Dr. Soetomo Surabaya dan digudang wilayah Gresik milik Ellen Sulistyo.

Terkuaknya misteri yang selama ini jadi tanda tanya dalam perkara gugatan wanprestasi dibuka oleh saksi fakta bernama Dwi Endang Setyowatiย  yang dihadirkan kuasa hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I) dalam lanjutan sidang wanprestasi pengelolaan restauran Sangria by Pianoza yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu siang (17/1/24).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sudar didampingi dua anggota Majelis Hakim dihadiri kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum Tergugat I dan kuasa hukum Tergugat II, serta kuasa hukum Turut Tergugat II, saksi fakta Dwi Endang menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan kuasa hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Penggugat.

“Saya bekerja dengan bu Ellen sejak tahun 2003 menangani semua keuangan usaha bu Ellen, dan diperbantukan ke Sangria sejak Agustus 2022 saat renovasi,” ungkap Dwi menjawab kuasa hukum Ellen Sulistyo.

Dwi Endang menerangkan. bahwa dirinya bekerja di kantor jalan Dr. Soetomo 50 – 52ย  Surabaya bertugas mencatat keuangan keluar masuk usaha Ellen Sulistyo, dan dirinya kenal Effendi (Tergugat II) dikenalkan oleh Ellen Sulistyo perkiraan bulan Juni atau Juli 2022.

“Waktu itu dibilang bu Ellen, mbak Dwi ini pak Effendi rekan kerja sama saya, dia pemilik restauran Pianoza, nanti kerjanya 5 tahun,” ujar Dwi Endang. Saat ditanya kuasa hukum Ellen Sulistyo bahwa Effendi adalah pemilik lahan, Dwi mengatakan kalau Effendi pemilik gedung Pianoza.

Terkait pekerjaan keuangan, Dwi Endang menerangkan bahwa pekerjaan keuangan Sangria adalah mengumpulkan sales report dari pihak operasional. “Semua keuanganย  dilaporkan ke saya, pemasukan dan pembayaran listrik gaji karyawan semua kesaya,” terang Dwi Endang.

Dwi juga mengungkapkan kalau laporan keuangan perbulan diaudit sama pegawai Effendi bernama Danang. “Semua disetujui sama pak Danang. Setiap laporan keuangan di periksa ulang sama beliau,” terang Dwi Endang.

Dari keterangan Dwi, restauran mengalami minus (red: rugi) setiap bulannya selama buka sekira Rp. 42 juta perbulan, dan saksi fakta itu juga mengakui ada diskon dan voucher makan, serta tidak ada tunggakan pembayaran listrik dan pegawai serta lainnya. Dwi Endang mengatakan walaupun restauran rugi, Ellen Sulistyo tetap memberikan sharing profit ke Effendi. “Dua kali sharing profit, Rp. 30 juta dua kali,” terangnya.

Terkait penutupan restauran, Dwi Endang mengatakan, “Alasan ditutup, awal tidak tahu setelah dikasih surat alasannya adalah aset bermasalah tanggal Maret 2022. Ada kewajiban yang diharuskan ke Kodam ke pak Effendi.”

“Apakah mengetahui perjanjian nomor 12 antara Ellen Sulistyo dengan pak Effendi dalam pengelolaan restauran ?,” tanya pengacara dari Ellen Sulistyo, dan dijawab Dwi Endang, “Mengetahui perjanjian sewa 5 tahun dan sharing profit 60 juta perbulan bu Ellen ke pak Effendi.”

Dalam sidang itu, kuasa hukum Tergugat II (Effendi) bernama Yafet Waruwu memcecar beberapa pertanyaan ke saksi fakta Dwi Endang yang akhirnya menguak fakta mekanisme aliran dana operasional restauran ke rekening Ellen Sulistyo, dan kemana barang yang dibawa dari dalam restauran yang diklaim milik Ellen Sulistyo.

“Laporan pembukuan yang saksi katakan sudah di validasi, mana bukti validasinya ?, dan laporan keuangan dilaporkan ke saudara Danang bentuknya apa, hard copy, atau melalui email ?,” tanya Yafet.

“Laporan dikirim melalui email, dan disetujui bon – bon oleh Danang. Saat saya kirim laporan bulanan saya email tidak dijawab, saya anggap disetujui, kalau ga, biasanya ada balasan dari Danang,” jawab Dwi Endang.

Saat ditanya sekali lagi oleh Yafet, bahwa bon – bon itu bukan laporan keuangan, dan menanyakan apa bukti laporan bulanan sudah di validasi dan disetujui, karena dari laporan keuangan dijadikan alat bukti tidak ada tanda validasi dan bukti bahwa laporan itu disetujui oleh pihak CV. Kraton Resto

“Laporan kata Danang gapapa pakai email, makanya kita lakukan, tidak ada hard copy,” jawab Dwi Endang, dan membuat pengacara Yafet mempertanyakan. “Ada bukti laporan yang dijadikan alat bukti dalam persidangan, padahal menurut saudara saksi hanya membuat laporan keuangan melalui email. Apakah bukti laporan keuangan ini baru dibuat hanya untuk kepentingan sidang ini ?,” tanya Yafet, dan dijawab Iya oleh Dwi Endang.

Yafet juga bertanya, kenapa pada bulan pertama dalam pengelolaan dipegang Ellen Sulistyo yakni bulan September tidak ada bukti laporan, yang ada hanya bulan kedua (Oktober) dan bulan seterusnya. Dan apakah benar restauran rugi setiap bulan Rp. 42 juta ?. Dwi Endang menerangkan bahwa bulan pertama sebagai pembelajaran perkenalan restauran branding baru.

“Bulan pertama disepakati kedua pihak tidak ada laporan. Awal pembukaan bisa Rp 10 juta, 15 juta, 14 juta, dan omset dipotong voucher dan bonus, dan restauran minus setiap bulan,” terang Dwi.

Terkait akte perjanjian pengelolaan nomor 12, Dwi Endang semula tidak mengetahui, tapi setelah restauran ditutup baru ia baca perjanjiannya. Ia juga menerangkan bahwa alasan ditutup baru tahu setelah dikasih surat alasannya adalah aset bermasalah Maret 2022. Ada kewajiban yang harus dibayarkan ke Kodam oleh Effendi, dan terkait PNBP Dwi Endang mengatakan tidak tahu.

Dari keterangan Dwi Endang, kalau ia mengelola semua keuangan usaha Ellen Sulistyo, apakah dibantu admin lain, Dwi Endang menjawab ada yakni Adinda yang posisinya di kantor Dr. Soetomo bukan di Sangria.

“Sangria setiap bulan rugi Rp. 42 juta, padahal omset kalau pemasukan rata rata Rp. 15 juta dalam sebulan ada omset Rp. 400 jutaan, kenapa bisa rugi ?,” tanya Yafet.

“Kelola resto memang awal rugi, karena tanamkan brand, omset belum dipotong semua operasinal, voucher dan diskon, dan pada bulan Januari, Februari mengalami drop perhari 1 juta, 3 juta,” terang Dwi.

“Sebagai seorang akunting bagian keuangan, minus Rp. 42 juta, apakah menyampaikan manajemen ?,” tanya Yafet. “Sudah lapor, ada pemakaian listrik ada gaji karyawan, ada beberapa poin bicara dengan pak Danang,” jawab Dwi.

“Dalam akte apa pernah menyampaikan kewajiban untuk bayar listrik, pembayaran periode ke 2 PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak Rpย  450 juta per 3 tahun ?,” tanya Yafet. “Kalau saya berdasarkan tagihan, nunggu tagihan, tidak ada tagihan PNBP, dan tidak diberitahu bu Ellen,” terang Dwi.

“Adanya PB1 (pajak makanan) apakah sudah dibayarkan, dan service charge apakah sudah dibagikan ke karyawan karena itu hak dari karyawan, sertaย  gaji Ellen Sulistyo sebesar Rp. 30 juta setiap bulan, apakah dibayarkan ?,” tanya Yafet. Dwi Endang menjawab pajak makanan sudah terbayarkan.

“Service charge, restauran rugi jadi tidak ada, tapi sebagian karyawan dapat bonus dan itu lebih besar dari service charge. Gaji Rp. 30 juta tidak disetujui, akhirnya tidak dibayarkan ke bu Ellen,” terang Dwi Endang.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait