Pada Senin keesokan harinya, setelah laporan diterima, pelaku Brigpol YS langsung ditangkap aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo. Penangkapan cepat ini dilakukan untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik dan Brigpol YS langsung dijebloskan dalam tempat khusus Propam.
Bersamaan dengan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian ini, Polda Gorontalo juga melakukan proses penyidikan pidana umum yang dilakukan Brigpol YS. Pada hari Selasa, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka.
“Kapolda Gorontalo tidak akan menolerir perbuatan tidak beradab atau amoral yang dilakukan Brigpol YS,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
Nah dirinya menghimbau Kepada seluruh masyarakat Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono menyatakan permintaan maaf atas kejadian ini.
Ia menegaskan perbuatan yang dilakukan Brigpol YS telah melanggar nilai etika kepolisian dan Kapolda secara tegas akan berikan sanksi paling berat hingg perlu kami yang akan memecatnya.
Brigpol YS akan menerima 2 sanksi berat, yaitu sanksi terkait pelanggaran kode etik dan sanksi pidana umum sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Repoter : Zepry