Baca juga : DPW Dan DPD IWO INDONESIA Se-Kalimantan Barat, Kecam Pelaku Pembacokan Terhadap Wartawan Di Majalengka.
Tambahnya lagi, selanjutnya pada UU No. 12 tahun 2005, dimana dengan tegas pula menjelaskan bahwa” Hak Asasi Manusia, merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum.Menurut Herman Hofi menilai dalam perbuatan Oknum Polisi yang telah menembak mati warga sipil merupakan pelanggaran HAM, yang telah merampas nyawa seseorang dengan sewenang – wenang, dan tentunya masalah ini tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan yang merampas nyawa seseorang secara sengaja dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
“Dan terhadap sikap Polsek Nanya Tayap, Polres Ketapang yang telah menolak laporan pengaduan keluarga korban dengan alasan tidak rasional. Kapolda Kalimantan Barat, harus segera mengevaluasi semua pimpinan kepolisian yang berhubungan langsung dengan pelaku, pimpinan harus bertangung jawab atas perilaku anak buahnya, yang bekerja secara tidak profesional termasuk berupaya melindungi pelaku. Selain itu KOMNAS HAM Kalimantan Barat harusnya proaktif untuk melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran HAM Extra Judicial Killing, yang diduga dilakukan oleh anggota Oknum Polisi Polsek NangaTahap dan yang tidak kalah pentingnya memberikan perlindungan pada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan,” Tegasnya.