Jangankan ditetapkan tersangka di proses pun tidak.Setelah 3 (tiga) hari kejadian tersebut, kakak korban yang bernama Hasmirawati pergi mendatangi Mapolres Ketapang, dengan tujuan untuk menanyakan perkembangan terhadap kasus Adiknya.
Menurut Dr.Herman Hofi Munawar, menjelaskan pada saat Hasmirawati datang di Mapolres Ketapang ,untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penyerangan dan penembakan terhadap Adik yang bernama AgusTino. Hasmirawati jangan kan dilayani, ia malah di usir oleh petugas piket SPKT yang bernama Catur, Apa yang dilakukan oleh oknum polisi ini, seharusnya pimpinan nya segera melakukan penindakan terhadap oknum tersebut.Namun justru terkesan ada proses pembiaran”cetusnya.
“Dr.Herman Hofi Munawar, mengingatkan bahwa didalam perkap Polri, sudah jelas Pada pasal 11 ayat 1 PERKAP POLRI No.8 Thn 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI menyatakan bahwa Setiap petugas/anggota Polri dilarang melarang anggota Polri menggunakan kekerasan dan/atau senjata yang berlebihan. Sedangkan dalam pasal 11 ayat (2) mengatur, anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian disiplin dan hukum yang berlaku,”Ucapnya.