“Haram Tolak Laporan Masyarakat,” Kapolres Lombok Utara Pertegas Wajah Pelayanan Polri

  • Whatsapp
Haram
"Haram Tolak Laporan Masyarakat,” Kapolres Lombok Utara Pertegas Wajah Pelayanan Polri

Loading

XPOSETV//Lombok Utara, NTB – Haram tolak laporan masyarakat, Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara, Polda NTB AKBP Agus Purwanta,S.I.K menegaskan bahwa kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat tidak boleh berhenti pada formalitas tanpa aksi nyata. Senin (13/04/2026).

Bacaan Lainnya

Penegasan itu disampaikan dalam apel jam pimpinan di Lapangan Tantya Sudhirajati, Senin (13/4), sebagai respons atas tuntutan publik terhadap kinerja kepolisian yang semakin transparan, cepat, dan berdampak langsung.

“Jangan hanya hadir tanpa tindakan. Polisi harus memberi manfaat nyata, bukan sekadar datang lalu mencari dokumentasi untuk dianggap sudah bekerja,” kata Agus dengan tegas.

Sebagai penggagas jargon “Polisi Baik dan Bermanfaat”, ia menekankan pentingnya perubahan paradigma kerja di tubuh Polri, dari sekadar menjalankan rutinitas menuju kehadiran yang solutif dan berorientasi hasil.

Menurutnya, tantangan tugas kepolisian saat ini tidak lagi cukup dijawab dengan prosedur normatif. Anggota Polri dituntut memiliki kepekaan membaca situasi, kemampuan bertindak cepat, serta hadir sebagai pemecah masalah di tengah masyarakat.

“Polisi harus punya strategi dan kepekaan. Kita harus menjadi problem solver, sehingga kehadiran kita dirasakan manfaatnya, bukan sekadar terlihat,” ujarnya.

Dalam arahannya, Agus juga secara terbuka mengkritisi praktik sebagian oknum yang masih menjadikan dokumentasi sebagai orientasi utama kerja. Ia menilai pola tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik karena tidak memberikan dampak nyata.

“Orientasi seperti itu harus ditinggalkan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi, bukan sekadar laporan kegiatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan mandat utama yang tidak boleh ditawar. Bahkan, ia menegaskan tidak boleh ada penolakan terhadap laporan masyarakat dalam kondisi apa pun.

“Menolak laporan masyarakat itu haram hukumnya. Apa pun laporannya, harus diterima dan ditindaklanjuti,” katanya.

Untuk memperkuat respons cepat, Kapolres juga mendorong optimalisasi layanan darurat 110 sebagai kanal utama pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam.

“Layanan 110 harus menjadi wajah kehadiran negara. Masyarakat harus merasa mudah dan cepat saat membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres turut memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi, baik dalam bidang pelayanan maupun pengungkapan kasus. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi kinerja Polri di tingkat kewilayahan terus didorong, dengan menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat, Agus menegaskan satu prinsip yang tidak bisa ditawar: kehadiran polisi harus menghadirkan solusi, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

 

Narsum: Subsi Pen

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *