Gus Barra Sampaikan LKPJ Bupati T.A 2021 di Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

  • Whatsapp

Xposetv, Mojokerto – Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarra atau yang akrab disapa Gus Barra menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2021 di sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/03/22).

Sidang paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto jalan RA Basoeni No. 35, Sooko, Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Gus Barra menyampaikan, LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2021 yang mana mengacu pada dua dasar, Pertama, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

โ€œIni secara garis besar memuat penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menjadi kewenangan daerah, yang antara lain menjelaskan capaian pelaksanaan program dan kegiatan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan dan di rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya,โ€ tuturnya.

Gus Barra menambahkan, penyusunan LKPJ merupakan suatu instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 tahun.

Diharapkan dengan penyusunan LKPJ ini secara umum dapat memberikan gambaran sekaligus jawaban kepada semua pemangku kepentingan. Selanjutnya dokumen LKPJ tersebut diserahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dilakukan pembahasan dan menjadi bahan evaluasi dalam pembangunan daerah.

โ€œKritik dan saran yang sifatnya membangun dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto akan kami pertimbangkan guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya,โ€ pungkas Gus Barra. (Ara)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait