XposeTV.live|| BEKASI– Gratis Biaya BPHTB Pemohon PTSL Mulai 2024 Dari Pemkab Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membebaskan beban biaya dokumen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemohon yang terdaftar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai 2024.
Gratis Biaya BPHTB Pemohon PTSL Mulai 2024 Dari Pemkab Bekasi. Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pembebasan biaya permohonan BPHTB bertujuan membantu masyarakat yang mengikuti program PTSL dengan persyaratan khusus yakni pemohon kategori warga tidak mampu.
“PTSL kami rencana menggratiskan karena erat kaitan untuk masyarakat kecil. Sampai saat ini data masih dilengkapi. Begitu data lengkap, kami akan hitung berapa kebutuhannya,” katanya di Cikarang, Senin (25/09).
Dani mengatakan proses pendataan hingga kini masih dilakukan oleh petugas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi selaku pemilik otoritas dokumen tanah.
Bupati Bekasi mengaku program pembebasan biaya BPHTB melalui penghitungan matang mengingat penerimaan negara dari sektor tersebut relatif tinggi dan menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni mencapai 1 triliun jika digabungkan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).