XposeTV// Lamongan. Giat Patroli Dialogis Di sawah tambak dilaksanakan oleh Polsek Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan Pada, Senin (05/13/2022) sekira pukul 09. 30 Wib s/d Selesai.
Petugas jaga Polsek Turi Aipda Harianto dan Aipda Sunarno di dampingi oleh Koptu Zainuri dari TNI Melaksanakan Patroli di Desa putatkumpul wilayah Polsek Kecamatan Turi.
Para petugas melaksanakan Patroli di di Desa Putatkumpul Kecamatan Turi serta pemasangan Bener untuk himbauan atau berpesan pada masyarakat agar tidak memakai Aliran Listrik sebagai jebakan hama tiku.
Baca : Alhamdulillah-Posko-Tanggap-Bencana-Di-Turi-Sudah-Dibentuk-Begini-Ujar-Kapolsek-Kusnandar
Aliran Listrik untuk jebakan hama tersebut sangat membahayakan keselamatan petani dan warga sekitarnya baik malam maupun siang hari.
karena aliran listrik yang digunakan untuk menjebak hama ini sangat melanggar undang undang, bahwa
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana Pasal 359 KUHP.
Baca : Polsek-Kalitengah-Patroli-Blue-Light-Ternyata-oh-ternya-Tujuanya-Untuk-Ini-Too
Selanjutnya Untuk Memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukkannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020.