Setelah Menerima Laporan Anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pada tanggal 25 Januari 2024, langsung gerak cepat Unit reskrim Polsek Sungai Ambawang yang di pimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Sunggal Ambawang IPDA Miskun SH., beserta ranting reskrim mengamankan 1 (satu) orang laki -laki yang diduga pelaku Inisial (SN) yang sudah termonitor di Taman Parit Nanas Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.
Setelah di lakukan Penyisiran Dan interogasi singkat terduga pelaku Berhasil Di Amankan Oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal Ambawang Dan mengakui perbuatannya. Kemudian terduga pelaku tersebut di bawa ke Polsek Sungai Ambawang guna Menjalani proses tindak lanjut.
Red: Medi