Pertamina Ikut Bertanggung Jawab Atas Kenakalan Agen Gas 3 KG

  • Whatsapp
Pertamina Ikut
Pertamina Ikut Bertanggung Jawab Atas Kenakalan Agen Gas 3 KG

XPOSE TV//Ketapang, Kalimantan Barat –  Pertamina ikut bertanggung jawab atas kenakalan agen gas 3 Kg , terkait adanya agen penjual Gas 3 Kg dengan menjual pada konsumen dengan harga di atas HET di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Memang pada dasarnya telah melanggar peraturan dan perundang undangan yang telah di tetapkan, sangat jelas juga telah merugikan konsumen khususnya masyarakat yang kurang mampu.

Bacaan Lainnya

“Penjualan gas diatas HET oleh agen dapat di jerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th 1999. Pasal 62 junto Pasal 8 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 2 Milyar, bahkan tidak hanya UU konsumen saja pelaku juga telah melanggar UU MIGAS UU. No. 22 Th 2001 diancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 30 M,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar, SH.

Dengan memperhatikan tingginya ancaman pidana ini menunjukkan bahwa begitu penting pengaturan migas khususnya gas 3 Kg yang diperuntukan warga kurang mampu dan usaha mikro.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait