XPOSE TV//Ketapang, Kalimantan Barat – Pertamina ikut bertanggung jawab atas kenakalan agen gas 3 Kg , terkait adanya agen penjual Gas 3 Kg dengan menjual pada konsumen dengan harga di atas HET di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Memang pada dasarnya telah melanggar peraturan dan perundang undangan yang telah di tetapkan, sangat jelas juga telah merugikan konsumen khususnya masyarakat yang kurang mampu.
“Penjualan gas diatas HET oleh agen dapat di jerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Konsumen No. 8 Th 1999. Pasal 62 junto Pasal 8 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 2 Milyar, bahkan tidak hanya UU konsumen saja pelaku juga telah melanggar UU MIGAS UU. No. 22 Th 2001 diancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 30 M,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar, SH.
Dengan memperhatikan tingginya ancaman pidana ini menunjukkan bahwa begitu penting pengaturan migas khususnya gas 3 Kg yang diperuntukan warga kurang mampu dan usaha mikro.
Terkait adanya agen penjual gas 3 Kg yang menjual dengan harga di atas HET, Pertamina kemana saja ?, seharusnya pertamina ikut bertanggung jawab atas kenalan agen gas 3 Kg. Kenapa sepertinya lalai pada kewajiban dalam pengawasan, jika pengawasan pertamina dilaksanakan secara tegas dan berjalan dengan baik, tidak mungkin akan terjadi penyimpangan dalam pendistribusian dan penjualan gas 3 Kg tersebut.