Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Sunggal Ambawang Amankan Diduga Tindak Pidana Curanmor

  • Whatsapp
Gerak Cepat
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Sunggal Ambawang Amankan Diduga Tindak Pidana Curanmor

XPOSE TV//Kubu Raya, Kalimantan Barat – Gerak cepat unit reskrim Polsek Sungai Ambawang telah menunjukkan prestasi kinerjanya mengamankan pelaku tindak pidana (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, 26/1/2024.

Keberhasilan ini tak lepas dari kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Sunggal Ambawang yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif.

Bacaan Lainnya

Adapun Kronologi Kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib ketika korban berada di kebun sawit miliknya di Dusun Kencana Utama RT. 002 RW. 005 Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Korban menyimpan sepeda motor nya dengan merek Yamaha Mio Soul warna merah dengan Nopol KB 5548 NS, dalam keadaan kunci sepeda motor masih menempel di sepeda motornya, lalu korban pergi untuk mengurus tanaman sawit nya ke dalam kebun, kemudian sekira pukul 10.30 Wib pada saat korban kembali dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) dan Korban Inisial (MR) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang

Setelah Menerima Laporan Anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pada tanggal 25 Januari 2024, langsung gerak cepat Unit reskrim Polsek Sungai Ambawang yang di pimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Sunggal Ambawang IPDA Miskun SH., beserta ranting reskrim mengamankan 1 (satu) orang laki -laki yang diduga pelaku Inisial (SN) yang sudah termonitor di Taman Parit Nanas Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.

Setelah di lakukan Penyisiran Dan interogasi singkat terduga pelaku Berhasil Di Amankan Oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal Ambawang Dan mengakui perbuatannya. Kemudian terduga pelaku tersebut di bawa ke Polsek Sungai Ambawang guna Menjalani proses tindak lanjut.

 

Red: Medi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait