Gasak HP Teman Saat Tertidur, Team Rajawali Amankan Seorang Residivis

  • Whatsapp
Gasak Hp Teman
remaja berusia 22 tahun asal Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara dengan identitas RS, diringkus team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota,

XposeTV – Kota Gorontalo. Gasak HP Teman, seorang remaja berusia 22 tahun asal Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara dengan identitas RS, diringkus team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, usai melarikan diri pasca melakukan aksi pencurian handphone.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan bahwa RS diringkus polisi di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, beserta barang bukti handphone hasil curiannya 26/02/2024.

Baca juga: Polsek-Kota-Selatan-Lakukan-Sosialisasi-Cegah-Kenakalan-Remaja

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bahwa terungkapnya aksi kejahatan RS ini setelah korban Lk. AHD yang merupakan rekan dari pelaku kehilangan telephone genggamnya.

“Awalnya pelaku sedang beristirahat di rumah korban. Karena mereka rekanan, kemudian korban mencars hp-nya dan tertidur. Namun saat korban bangun, hp yang di cars sudah tidak ada, dan pelaku juga sudah melarikan diri, dengan posisi jendela kamar terbuka lebar,” Ujar Kompol Leonardo

Dari laporan korban, Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang terinformasi sering berpindah-pindah tempat tinggal. Dan berdasarkan informasi RS ada di Desa Pangea, Boalemo ini,sehingga team rajawali langsung meringkus pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya, terang Kompol Leonardo.

Gasak Hp Teman, selain pelaku RS, team rajawali juga mengamankan satu unit handphone yakni Iphone 11 dan satu HP milik korban sudah di jual,sementara Realmi C33 dan satu unit sepeda motor yang di ambil dari wilayah Sulawesi Utara turut diamankan dari tangan pelaku

“Untuk saat ini, pelaku sudah kami serahkan ke penyidik unit Reskrim Polsek Dungingi dan telah dilakukan penahanan 27/02/2024” pungkas Kompol Leonardo.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait