Gaji Tertahan Lima Bulan, Perangkat Desa dan BPD Tikela Desak Intervensi Pemkab Minahasa

  • Whatsapp

Loading

Minahasa, XposeTV– Aparatur pemerintahan Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, menjalani situasi sulit lantaran belum menerima gaji atau tunjangan selama lima bulan berturut-turut hingga Agustus 2025. Kondisi ini menimbulkan gejolak dan kecemasan di kalangan perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menggantungkan hidup pada pendapatan tersebut.

banner

Keterlambatan pembayaran yang telah berlangsung sejak April 2025 itu dinilai sangat mencemaskan. Banyak di antara mereka yang mengandalkan penghasilan itu untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan sehari-hari.

Salah seorang perangkat desa yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami telah menjalankan tugas dan kewajiban dengan sungguh-sungguh, namun sudah lima bulan hak kami tidak dipenuhi. Kami meminta Pemkab Minahasa segera mengambil langkah penyelesaian,” ujarnya.

Merespon hal tersebut, muncul desakan dari masyarakat dan para perangkat desa agar Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera melakukan audit dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan Desa Tikela. Isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi sorotan utama.

Tuntutan juga dialamatkan secara khusus kepada Hukumtua Desa Tikela, Tomy Koraag, untuk memberikan penjelasan resmi dan bertanggung jawab atas terjadinya keterlambatan ini. Para perangkat desa berharap adanya kepedulian dan langkah nyata dari pimpinan desa.

Seorang anggota BPD menegaskan, “Kami tidak bermaksud menuduh, tetapi kami membutuhkan kejelasan dan kepastian. Pemerintah kabupaten harus turun tangan mengawasi dan memastikan dana desa dikelola dengan benar serta hak-hak kami dibayarkan tepat waktu.”

Mereka berharap insiden ini tidak terulang di masa mendatang dan menekankan pentingnya transparansi serta konsistensi dalam penyaluran dana desa. Langkah preventif dan sistem pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah terulangnya masalah serupa.

Secara hukum, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 75 yang menyatakan bahwa pendapatan desa harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga mengatur mekanisme penggajian perangkat desa yang harus dipenuhi secara tepat waktu. (RD/Tim)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait