Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IH ditetapkan tersangka kemudian di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 36 UURI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana
kepada Masyarakat saya menghimbau untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum, tutup Kompol Leonardo.
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍