GABUNGAN LSM LOMBOK BARAT ADUKAN KEPALA AMM KE KEJATI NTB

  • Whatsapp

GABUNGAN LSM LOMBOK BARAT ADUKAN KEPALA AMM KE KEJATI NTB

 

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. MATARAM – NTB, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Barat Mengadukan kepala AMM Mataram  atas indikasi dugaan korupsi, laporan tersebut tentu kami lakukan dalam rangka mendukung Visi dan Misi pemerintah daerah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta untuk menjalankan perintah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F Undang-UUD 1945, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.”Saya membawa bukti ke Kejati  NTB dengan bukti laporan nomor  : 10/GLSMLB/III/2022,” ungkap Asmuni.A.Ma,

Baca juga 

https://xposetv.live/menjelang-perhelatan-motor-gp-sampah-menggunung-di-jalan-utama-lombok-barat/

 

Kami bersama kawan-kawan melaporkan atas indikasi dugaan korupsi terkaitan atas tanah Pemda seluas 17 are yang di jadikan jaminan pinjaman kredit kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD )NTB.

 

Menurut Asmuni.A.Ma, penguasaan tanah pemerintah kabupaten Lombok Barat oleh perguruan tinggi yang semula bernama AKABA kemudian berubah menjadi AMM dan terakhir menjadi STIE AMM yang di berikan hak pakai sebidang tanah dengan luas 17 are sesuai SK bupati Nomor .kep.245/593/287 pertanggal 27 Maret 1986,di cabut dengan surat keputusan bupati Lombok barat dengan mengeluarkan surat keputusan Nomor : kep.697/72/BPKAD/2020 Tentang pencabutan tanah yang di kuasai oleh pemerintah daerah tingkat II Lombok Barat kepada yayasan Lembaga pendidikan Tri Dharma Kosgoro tingkat I Nusa tenggara barat pertanggal 26 September 2020,yang intinya mencabut status pinjam pakai atas tanah pemerintah kabupaten Lombok barat yang di gunakan oleh perkumpulan Pembina lembaga pendidikan Tri Dharma Kosgoro (P2LPTD) Sebagai kampus STIE AMM Mataram di jln.pendidikan No.1 Mataram ,di karena pihak yayasan lembaga tri Dharma Kosgoro tingkat I NTB mempunyai dasar yg kuat salah satunya ya menjadikan lokasi tanah gerik seluas 17 are di jadikan jaminan pinjaman kredit kepada bank pembangunan daerah (BPD) NTB oleh pihak STIE AMM,dan hal tersebut tentu bertentangan dengan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Negara pada pasal 4 ayat (1),yang menyatakan bahwa barang milik daerah sebagaimana d maksud pasal 3 di larang di gadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait