Fasilitas Turap Bantaran Sungai Di Jalan Pasar Kuala Kota Singkawang, Yang Dirusak Oleh Oknum Pengusaha “Belum Diperbaiki”

  • Whatsapp

Xposetv//Singkawang, Kalimantan Barat, Fasilitas Turap Bantaran Sungai di Jalan Pasar Kuala Kota Singkawang, Yang dirusak Oleh oknum Pengusaha – Hampir sepekan fasilitas turap sungai (sheet pile) di Jalan Pasar Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, sampai saat ini tidak/belum adanya itikat baik untuk diperbaiki oleh oknum warga yang juga dikenal juga sebagai seorang pengusaha di kota Singkawang tersebut. Senin,( 28/08/2023).

Fasilitas Turap Bantaran Sungai
Deni Isnaeni Ketua Bidang ITE DPD IWO INDONESIA (IWOI) Kota Singkawang.

Deni isnaeni Pengiat pengungkap Tindak Pidana Korupsi dan selaku Ketua Bidang ITE DPD IWO INDONESIA (IWOI) Kota Singkawang.

Bacaan Lainnya

Ia, mengatakan dengan terjadinya hal tersebut maka Publik bisa menilai, bahwa perusakan turap yang ada dibantaran sungai Singkawang adalah merupakan salah satu fasilitas umum di Kota Singkawang yang rusak tersebut sangatlah penting bagi kehidupan masyarakat, dan hendala harus diperbaiki dengan segera pula, demi menjaga dari longsor yang tidak diinginkan, bisa terjadi, ucapnya.

Baca Juga: Syafarahman Apresiasi PSDKP, Polairud Polda Kalbar Tangkap 2 Kapal Cantrang (Ilegal Fishing)

“Dan itu terjadi dirusaknya, oleh salah satu oknum pengusaha yang ada di kota Singkawang, hal seperti ini, tidaklah mencontohkan prilaku baik dalam bekerja suatu proyek pembangunan, dan sangatlah merugikan masyarakat di permukiman tersebut, meski turap yang dirusak tersebut hanya sebagian saja. Tetap hal itu sudah melangar aturan yang telah ada. Selain turap sungai yang dirusak merupakan sesuatu yang bernilai bagi masyarakat di Kota Singkawang khususnya,” Turut Deni.

Fasilitas Turap Bantaran Sungai
Fasilitas Turap Bantaran Sungai di Jalan Pasar Kuala Kota Singkawang, Yang dirusak

Lebih lnjut lagi, Deni menjelaskan, bahwa terjadinya perusakan turap di bantaran sungai tersebut, ini sudah tentu saja mengganggu kenyamanan ketenangan masyarakat. Sebagaimana yang diketahui bahwa masyarakat yang merusak fasilitas umum dapat dikenakan sanksi tindak pidana nya.

“Menurut Deni Isnaeni, di dalam Aturan Undang-undang, sudah jelas bagi perusak fasilitas umum diatur lebih lanjut dalam pasal 170 KUHP, dan si pelaku dapat dikenakan sangsi ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Perusakan fasilitas umum juga tergolong delik umum. Dengan kata lain dapat berjalan tanpa harus menunggu aduan oleh seseorang,” Ucapnya.

Untuk itu, demi kepastian hukum yang berlaku, maka menjadi kewajiban Aparat Kepolisian, agar segera menindak lanjuti dan memproses secara hukum kasus pengrusakan turap Sungai Singkawang tersebut, jangan diam. Apalagi hal tersebut sudah jelas adanya, perusakkan Pasum yang sudah merugikan di areal permukiman padat masyarakat,” Pungkasnya. Hendra Xposetv Kalbar.

Sumber ; DPD IWOI Singkawangย 

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait