Empat Bandar Sabu Diringkus Tim Cobra Resnarkoba Polres Loteng

  • Whatsapp
Empat Bandar Sabu
Empat Bandar Sabu Diringkus Tim Cobra Resnarkoba Polres Loteng

Loading

XPOSE TV//LOMBOK TENGAH, NTB – Empat bandar sabu telah di amankan oleh Tim Cobra Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Lombok Tengah (Polres  loteng) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) .

Bacaan Lainnya

“Keempat pelaku bandar narkotika jenis sabu merupakan beda jaringan dan kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda, dua diantaranya termasuk resedivis” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, di Praya, Senin (13/3).

Empat Bandar Sabu
Barang Bukti Yang Di Amankan Oleh Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah -NTB

Ia menjelaskan bahwa tiga terduga pelaku berinisial N (34), S, (43) dan A warga Kecamatan Praya Barat, dimana S dan A merupakan resedivis, diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada hari kamis (9/3) sekitar pukul 03.00 wita.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalulintas, Sat Lantas Polres Lombok Tengah Berikan Edukasi dan Penyuluhan

Sedangkan terduga pelaku keempat berinisial S, (37) warga Praya Timur berhasil diamankan di jalan raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur pada hari Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 wita. Dimana saat dilakukan penangkapan S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya, beruntung petugas hanya mengalami luka ringan.

“Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu” jelas Hizkia.

Untuk lokasi penangkapan di Kecamatan Praya Barat petugas juga dapat mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp. 1.205.000,- empat unit HP merk Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca.

Kemudian untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNKnya, satu HP Readmi, dompet dan satu buah ATM BRI.

Untuk penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan pelaku asal Praya timur Untuk di pratim dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengah 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *